Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito memberi kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Foto: Medcom.id/Sholahadhin Azhar)
Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito memberi kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Foto: Medcom.id/Sholahadhin Azhar)

Stafsus Menag Akui Bocorkan Nama Kandidat Kakanwil Jatim

M Sholahadhin Azhar • 10 Juli 2019 14:14
Jakarta: Staf Khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito mengakui telah membocorkan nama kandidat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Gugus mengirim pesan ke Haris Hasanuddin dan menyuruhnya 'silent' karena masuk kandidat Kakanwil Jatim.
 
Dalam sidang lanjutan kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) lantas menanyakan kode 'silent' dari Gugus untuk Haris.
 
"Saudara sampaikan 'silent' ya. Maksudnya apa?" tanya JPU pada Gugus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Gugus menyebut silent yang dimaksud adalah diam, supaya Haris tak memberitahukan itu kepada rekannya yang lain. Mengingat saat itu, belum tentu ada pergantian Kakanwil Jatim.
 
"Karena Pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin) bilang sendainya Kakanwil Jatim di rotasi, khawatirnya kalau terbuka kemana-mana informasinya kan seakan-akan bocor," kata Gugus.
 
Baca juga: Kader PPP Pakai Uang Suap Romi untuk Nyaleg
 
Ia mengklaim informasi yang diberikan ke Haris dilakukan tanpa maksud. Hanya menginformasikan bahwa Haris masuk nominasi saja.
 
Gugus menyebut dirinya memang diminta Menag Lukman untuk menyortir nama kandidat Kakanwil Jatim. Lukman mempercayakan pada Gugus untuk memilih pejabat senior yang berada di lingkungan Kanwil Kemenag Jatim.
 
Ada tiga nama yang dipilih Gugus dan salah satunya yakni Haris Hasanuddin. Ketiganya dipilih Gugus lantaran pernah menjadi rekan, dianggap senior, dan pernah menjabat di Kanwil Kemenag Jatim.
 
"Nama-nama yang diminta itu saya sampaikan ke kepala biro kepegawaian juga NIP dan jabatan," kata dia.
 
Baca juga: DPW PPP Jatim Pernah Rekomendasikan Haris ke Rommahurmuziy?
 
Haris didakwa menyuap Menag Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Rommahurmuziy sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
 
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan