Suasana persidangan kasus suap jual beli jabatan Kemenag di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan)
Suasana persidangan kasus suap jual beli jabatan Kemenag di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan)

Kader PPP Pakai Uang Suap Romi untuk Nyaleg

Theofilus Ifan Sucipto • 04 Juli 2019 08:57
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) disebut pernah meminta kader PPP, Norman Zein Nahdi, mengembalikan uang sebesar Rp250 juta. Uang itu diduga suap dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
 
Norman yang merupakan Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut peristiwa terjadi saat PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas), 28 Februari 2019.
 
“Saya ditelepon staf Pak Romi suruh ke kamar beliau. Lalu saya dititipkan tas hitam untuk diserahkan ke Haris,” kata Norman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2019.

Norman mengatakan tahu isi tas tersebut adalah uang. Namun ia tidak tahu berapa jumlahnya dan tidak bertanya pada Romi ihwal tujuan pengembalian uang kepada Haris. Tas berisi uang titipan itu baru ia buka ketika pulang ke Surabaya.
 
Baca juga: DPW PPP Jatim Pernah Rekomendasikan Haris ke Rommahurmuziy
 
Setelah tahu jumlah uang yang dititipkan Romi, Norman memilih tak menyerahkannya kepada Haris. Ia mengungkapkan uang justru digunakan untuk kepentingan pribadi dirinya yang maju sebagai calon anggota legislatif di Pileg 2019.
 
Norman pun menghabiskan seluruh uang tersebut. Dia memerinci, Rp75 juta digunakan untuk membuat baliho, spanduk, dan kartu nama. Sisanya dia pakai untuk pertemuan tim, biaya perjalanan, dan membayar saksi.
 
Meski begitu, Norman mengaku hendak menyampaikan hal tersebut pada Haris dan Romi saat keduanya belum terciduk KPK. "Saya mau ngomong ke Pak Romi uangnya saya pakai dulu untuk nyaleg, nanti saya balikin ke Haris bertahap.”
 
Namun Haris dan Romi sudah kadung tertangkap KPK. Niat Norman untuk memberi tahu hal tersebut tidak terlaksana.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto pun kemudian bertanya kepada Norman mengapa tidak segera memberi tahu dan harus melalui pertemuan langsung. Norman mengaku tidak sempat menghubungi keduanya.
 
Baca juga: Ajudan Sebut Menteri Lukman Menolak Diberi Uang
 
“Karena proses nyaleg, tidak sempat mikir dan tidak menyangka ada peristiwa (OTT KPK) itu. Itu faktanya, saya tidak punya waktu,” ujar dia.
 
Dalam perkara ini, Haris diduga menyuap Romi sebesar Rp325 juta. Romi bersama Menteri Agama Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung disebut melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romi mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman diduga menerima Rp70 juta. 
 
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan