Suasana persidangan kasus suap jual beli jabatan Kemenag di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan)
Suasana persidangan kasus suap jual beli jabatan Kemenag di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan)

Ajudan Sebut Menteri Lukman Menolak Diberi Uang

Theofilus Ifan Sucipto • 03 Juli 2019 16:51
Jakarta: Ajudan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Herry Purwanto, mengaku, baru mengembalikan uang sebesar Rp10 juta setelah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Uang itu berasal dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin.
 
Dalam kesaksiannya Herry menerima uang itu setelah Lukman menjadi narasumber seminar kesehatan di Pesantren Tebu Ireng, Jawa Timur, pada Sabtu, 9 Maret 2019. Setelah seminar selesai, Haris meminta Herry ikut ke mobilnya sementara Lukman masih berbincang dengan Ketua Pengurus Pondok Pesantren.
 
"Pak Haris menitip honor tambahan untuk Pak Menteri. Saya bilang bukannya Pak Menteri sudah dapat honor? Iya ini honor tambahan," kata Herry menirukan perkataan Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2019.

Uang itu, kata Herry, dimasukkan ke dalam sebuah map. Kendati demikian dia tidak langsung memberi tahu Lukman ihwal honor tambahan. 
 
Baca juga: Khofifah Bantah Rekomendasikan Haris ke Romy
 
Herry baru membicarakannya setelah tiba di rumah Lukman. Selama bertugas menjadi ajudan sejak April 2015, kata Herry, informasi mengenai honor memang selalu dibahas di rumah Lukman.
 
"Pak Lukman bilang kembalikan saja uangnya," kata Herry menirukan respons Lukman.
 
Kendati diminta untuk segera dikembalikan, Herry mengaku menyimpan uang tersebut. Ia berencana mengembalikan saat Haris datang ke Jakarta.
 
"Saya enggak mungkin ke Surabaya. (Makanya) saya simpan saja," lanjut dia.
 
Herry mengaku tidak pernah membuka map itu selama ia simpan. Map baru dibuka ketika OTT KPK terjadi. Dia pun kemudian memutuskan melaporkan hal itu kepada Inspektur Jenderal Kemenag terkait gratifikasi untuk dikembalikan. Herry memilih tidak langsung melapor kepada Lukman karena khawatir uang tersebut tidak langsung dikembalikan kepada Haris.
 
"Jadi kalau tidak terjadi OTT tidak dikembalikan?" tanya Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto kepada Herry.
 
Herry menjawab dirinya tetap berencana mengembalikan. Namun, dia menunggu sampai Haris datang ke Jakarta.
 
Baca juga: Menag Mengakui Terima Rp10 Juta dari Pejabat Kemenag
 
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebelumnya mengakui diberi uang Rp10 juta oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Uang itu diberikan saat Lukman menyambangi Pesantren Tebu Ireng.
 
"Uang Rp10 juta itu dari kegiatan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng. Itu terkait isu kesehatan bagi Pondok Pesantren, saya hadir selaku narasumber," ujar Lukman saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019.
 
Lukman mengaku baru mengetahui uang tersebut setelah ajudannya, Herry Purwanto, memberitahu. Herry menyebut uang dari Haris itu sebagai honor tambahan.
 
Sementara itu, Haris didakwa menyuap Lukman dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.
 
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan