Jakarta: Polisi ditantang untuk membeberkan bukti-bukti dugaan kasus korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia. Sebab, unsur-unsurnya dinilai masih belum jelas.
"Belum ada kejelasan. Siapa yang diuntungkan atau menguntungkan pihak lain siapa. Ya itu tidak jelas," kata Kuasa Hukum mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Gufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi mencatat negara merugi sekitar Rp1,7 miliar.
Gufron mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap Fanani. Menurut dia, ada yang janggal dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Ini agak aneh saja, janggal. Ini kan mengenai masalah tindak pidana korupsi. Pertanyaannya apa yang dikorupsi dari dana itu," ujarnya.
Menurut Gufron, penetapan tersangka terhadap kliennya juga tidak tepat. Menurut dia, yang bertanggung jawab dalam program itu adalah pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Tentu kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Fanani, karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," kata Gufron.
Gufron mengatakan, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia itu diinisiasi oleh Kemenpora. Dengan demikian, yang mengajukan kegiatan itu bukan Ahmad Fanani maupun Pemuda Muhammadiyah, tapi inisiatif Kemenpora untuk menyelenggarakan kegiatan bersama dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
"Karena diminta, akhirnya disiapkanlah proposal. Proposal itu adalah pengajian akbar di lima kota yang diajukan oleh panitia Muhammadiyah. Mas Ahmad Fanani adalah Wakil Ketua dan Ketuanya dari GP Ansor," terang Gufron.
Baca: Eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah Jadi Tersangka
Gufron menceritakan, proposal pengajian akbar itu disetujui oleh Kemenpora. Namun, pertengahan jalan Kemenpora meminta untuk mengubah kegiatan menjadi Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
"Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora yang bertanggung jawan terhadap masalah penggunaan dana itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Gufron menyebut dalam kegiatan itu Fanani hanya bertugas untuk memobilisasi massa. Fanani dipastikan tidak mengurus pengadaan barang.
"Fanani tidak mengurus pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari Pemuda Muhammadiyah saja," pungkas dia.
Baca: Eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku sebelum penetapan tersangka penyidik telah melakukan gelar perkara. Pemajanan kesalahan atau kriminalitas oleh petugas hukum itu dilaksanakan pekan lalu.
"Gelar perkara seminggu yang lalu. Kemudian ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan surat," beber Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia. Polisi mencatat kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp1,7 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa belasan saksi di Yogyakarta. Di Jakarta, penyidik telah memeriksa sejumlah eks pengurus Pemuda Muhammadiyah.
Jakarta: Polisi ditantang untuk membeberkan bukti-bukti dugaan kasus korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia. Sebab, unsur-unsurnya dinilai masih belum jelas.
"Belum ada kejelasan. Siapa yang diuntungkan atau menguntungkan pihak lain siapa. Ya itu tidak jelas," kata Kuasa Hukum mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Gufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Ahmad Fanani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Polisi mencatat negara merugi sekitar Rp1,7 miliar.
Gufron mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap Fanani. Menurut dia, ada yang janggal dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Ini agak aneh saja, janggal. Ini kan mengenai masalah tindak pidana korupsi. Pertanyaannya apa yang dikorupsi dari dana itu," ujarnya.
Menurut Gufron, penetapan tersangka terhadap kliennya juga tidak tepat. Menurut dia, yang bertanggung jawab dalam program itu adalah pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Tentu kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap Fanani, karena salah alamat. Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," kata Gufron.
Gufron mengatakan, kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia itu diinisiasi oleh Kemenpora. Dengan demikian, yang mengajukan kegiatan itu bukan Ahmad Fanani maupun Pemuda Muhammadiyah, tapi inisiatif Kemenpora untuk menyelenggarakan kegiatan bersama dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
"Karena diminta, akhirnya disiapkanlah proposal. Proposal itu adalah pengajian akbar di lima kota yang diajukan oleh panitia Muhammadiyah. Mas Ahmad Fanani adalah Wakil Ketua dan Ketuanya dari GP Ansor," terang Gufron.
Baca: Eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah Jadi Tersangka
Gufron menceritakan, proposal pengajian akbar itu disetujui oleh Kemenpora. Namun, pertengahan jalan Kemenpora meminta untuk mengubah kegiatan menjadi Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.
"Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora yang bertanggung jawan terhadap masalah penggunaan dana itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Gufron menyebut dalam kegiatan itu Fanani hanya bertugas untuk memobilisasi massa. Fanani dipastikan tidak mengurus pengadaan barang.
"Fanani tidak mengurus pengadaan panggung, tenda, dan semuanya. Ahmad Fanani hanya bertugas mengumpulkan massa dari Pemuda Muhammadiyah saja," pungkas dia.
Baca: Eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah Segera Diperiksa Sebagai Tersangka
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku sebelum penetapan tersangka penyidik telah melakukan gelar perkara. Pemajanan kesalahan atau kriminalitas oleh petugas hukum itu dilaksanakan pekan lalu.
"Gelar perkara seminggu yang lalu. Kemudian ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan surat," beber Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia. Polisi mencatat kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp1,7 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa belasan saksi di Yogyakarta. Di Jakarta, penyidik telah memeriksa sejumlah eks pengurus Pemuda Muhammadiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)