Jakarta: Eks Bendahara Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Ia diduga telah menyalahgunakan dana kemah dan apel pemuda Islam Indonesia sebesar Rp1.752.663.153.
"Iya, betul telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Argo mengatakan penetapan tersangka ini melalui berbagai prosedur. Polisi sudah memeriksa belasan saksi terkait kasus ini. Termasuk Fanani yang merupakan ketua panitia acara kemah dan apel pemuda Islam Indonesia, dan eks Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Kemudian kita melakukan gelar perkara," ujar Argo.
Baca: Kasus Dana Kemah Merugikan Negara Rp1 Miliar
Kasus dugaan korupsi dana kemah telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menduga ada penggelembungan dana dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah.
Pemuda Muhammadiyah sempat mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), karena dituding menilap uang. Namun Kemenpora mengembalikan cek Rp2 miliar itu. Alasannya, tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017. Kegiatan ini diinisiasi Kemenpora, dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Masing-masing organisasi diberikan dana Rp2 miliar untuk menggelar acara tersebut.
Jakarta: Eks Bendahara Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Ia diduga telah menyalahgunakan dana kemah dan apel pemuda Islam Indonesia sebesar Rp1.752.663.153.
"Iya, betul telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.
Argo mengatakan penetapan tersangka ini melalui berbagai prosedur. Polisi sudah memeriksa belasan saksi terkait kasus ini. Termasuk Fanani yang merupakan ketua panitia acara kemah dan apel pemuda Islam Indonesia, dan eks Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Kemudian kita melakukan gelar perkara," ujar Argo.
Baca: Kasus Dana Kemah Merugikan Negara Rp1 Miliar
Kasus dugaan korupsi dana kemah telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menduga ada penggelembungan dana dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah.
Pemuda Muhammadiyah sempat mengembalikan uang Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), karena dituding menilap uang. Namun Kemenpora mengembalikan cek Rp2 miliar itu. Alasannya, tak ditemukan permasalahan dalam kegiatan kemah pemuda berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16-17 Desember 2017. Kegiatan ini diinisiasi Kemenpora, dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Masing-masing organisasi diberikan dana Rp2 miliar untuk menggelar acara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)