Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara (kiri) berjalan di samping terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Foto:Antara/Widodo S Jusuf
Ahli Kriminologi Ronny Rasman Nitibaskara (kiri) berjalan di samping terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Foto:Antara/Widodo S Jusuf

Jessica Sebut Kesaksian Ahli Kriminolog Bohong

Whisnu Mardiansyah • 01 September 2016 16:49
medcom.id, Jakarta:  Ahli kriminologi Ronny Nitibaskara dinilai melakukan pembohongan publik saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso.
 
Jessica menganggap semua paparan Guru Besar Universitas Indonesia terkait ciri-ciri kepribadian dirinya tidak benar. Hal itu disampaikan Jessica saat memberikan tanggapan atas kesaksian Ronny.
 
"Satu saja, soal saya tidak tertekan itu tidak benar, bagaimana mungkin saya tidak tertekan, karena saya diperiksa. Itu bukan kemauan saya. Saya hanya mengikuti proses," kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
 
Alumnus Billy Blue Collage, Australia, itu menyebut semua keterangannya hanya untuk menjalani pemeriksaan. Ia menginginkan pemeriksaan tersebut cepat selesai. Terkait analisisnya, Jessica menganggap semuanya sebagai kebohongan.
 
Baca: Saksi Kriminolog Sebut Jessica Bukan Psikopat
 
 
"Pendapatnya (Ronny) banyak yang tidak benar, bohong semuanya, terima kasih," kata Jessica.
 


Mendengar tanggapa Jessica, Ronny langsung meminta pada majelis hakim untuk menjawab pernyataan Jessica. "Bohong semuanya? Sebentar yang mulia," kata Ronny.
 
Permintaan Ronny untuk menanggapi ditolak hakim. Pasalnya, kehadirannya di persidangan adalah sebagai saksi ahli dan tidak berkewenangan menanggapi pernyataan Jessica. "Tidak perlu tanggapan, cukup," jelas Hakim Ketua Kisworo.
 
Baca: Kuasa Hukum Jessica Ragukan Independensi Saksi Ahli
 
Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, sempat protes kehadiran Ronny. Sebab, Ronny adalah penasihat Kapolri dan menjadi penyisik yang memeriksa Jessica.
 
"Kami mengajukan keberatan dengan kekehadiran Ronny. Dulu dia pernah periksa Jessica. Kedua, dia mengaku sebagai penasihat Kapolri. Dia juga sering diperintah Kapolri. Kalau seseorang di bawah Kapolri, dia bisa saja berada di bawah perintah. Padahal saksi ahli harusnya independen," kata Otto.
 
Namun Ketua Majelis Hakim Kisworo menolak permintaan Otto. "Kami akan mendengarkan keterangan ahli. Kami akan mencatat keterangannya dan mengesampingkan hal-hal yang bersifat subjektif," kata Hakim Kisworo.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan