medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso keberatan dengan ahli kriminologi Ronny Rahman Nitibaskara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Independensi Ronny diragukan karena latar belakangnya sebagai penasihat kriminologi Polri.
"Bahwa pak Ronny pernah periksa terdakwa Jesssica sebagai orang yang lakukan penyidikan. Sehingga, dia sendiri sebagai pembantu penyidik. Independensinya sangat kita ragukan," kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Menurut Otto, profesi Ronny sebagai penasihat Kapolri dikhawatirkan akan mempengaruhi kesaksiannya. "Dia ngaku sebagai penasihat Kapolri. Kalau seseorang ada di bawah perintah Kapolri, tidak mungkin juga dia memberikan keterangan yang independen. Oleh karena itu, sangat tidak tepat dia berada di sini sebagai saksi ahli," tegasnya.
(Baca: Mengenal Rekam Jejak Dua Saksi 'Pamungkas' Jaksa di Sidang Kasus Mirna)
Menanggapi keberatan Otto, JPU menjelaskan bahwa kesaksian seorang saksi ahli bukan dilihat dari latar belakang profesinya. Tetapi dari objektifitas keterangannya.
"Selama objektifitas sesuai dengan teori, tidak masalah. Saksi ini layak untuk memberikan kesaksian ," kata salah satu JPU.
Majelis hakim kemudian memberikan jalan tengah terkait perdebatan independensi saksi ahli. Majelis hakim memutuskan keberatan kuasa hukum dicatat.
"Setelah majelis musyawarah, keberatan kuasa hukum akan kita catat. Majelis berkeputusan kedua saksi akan kita periksa. Hakim yang akan mempertimbangkan bagaimana kualitas keterangan saksi," ujar hakim.
Wayan Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia itu diyakini sebagai penabur sianida ke dalam kopi Mirna.
Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica kini terancam hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso keberatan dengan ahli kriminologi Ronny Rahman Nitibaskara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Independensi Ronny diragukan karena latar belakangnya sebagai penasihat kriminologi Polri.
"Bahwa pak Ronny pernah periksa terdakwa Jesssica sebagai orang yang lakukan penyidikan. Sehingga, dia sendiri sebagai pembantu penyidik. Independensinya sangat kita ragukan," kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Menurut Otto, profesi Ronny sebagai penasihat Kapolri dikhawatirkan akan mempengaruhi kesaksiannya. "Dia ngaku sebagai penasihat Kapolri. Kalau seseorang ada di bawah perintah Kapolri, tidak mungkin juga dia memberikan keterangan yang independen. Oleh karena itu, sangat tidak tepat dia berada di sini sebagai saksi ahli," tegasnya.
(Baca: Mengenal Rekam Jejak Dua Saksi 'Pamungkas' Jaksa di Sidang Kasus Mirna)
Menanggapi keberatan Otto, JPU menjelaskan bahwa kesaksian seorang saksi ahli bukan dilihat dari latar belakang profesinya. Tetapi dari objektifitas keterangannya.
"Selama objektifitas sesuai dengan teori, tidak masalah. Saksi ini layak untuk memberikan kesaksian ," kata salah satu JPU.
Majelis hakim kemudian memberikan jalan tengah terkait perdebatan independensi saksi ahli. Majelis hakim memutuskan keberatan kuasa hukum dicatat.
"Setelah majelis musyawarah, keberatan kuasa hukum akan kita catat. Majelis berkeputusan kedua saksi akan kita periksa. Hakim yang akan mempertimbangkan bagaimana kualitas keterangan saksi," ujar hakim.
Wayan Mirna meregang nyawa setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari 2016. Jessica ditetapkan menjadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Teman kuliah Mirna di Australia itu diyakini sebagai penabur sianida ke dalam kopi Mirna.
Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica kini terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)