Jakarta: Seorang perempuan berinisial NT mendapat pelecehan seksual dan penganiayaan oleh seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis dini hari, 23 Desember 2021. Insiden itu terjadi karena korban muntah dalam perjalanan.
Lewat Instagram pribadinya, NT menceritakan kronologi insiden tidak menyenangkan itu. NT yang merasa tidak enak karena muntah memberi uang Rp100 ribu kepada sopir. Bukannya diterima, sopir malah meminta ganti rugi Rp300 ribu.
Tak hanya itu, sang sopir malah melakukan pelecehan seksual kepada NT dan saudara perempuannya. NT yang merasa risih kemudian menepis tangan pelaku. Pelaku geram dan memukul NT. Keributan terjadi hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Tambora.
Berikut update terkini kasus sopir ojol aniaya penumpang wanita dirangkum tim medcom.id:
1. Sopir ojol ditetapkan sebagai tersangka
Sopir ojol yang melakukan pelecehan seksual hingga penganiayaan terhadap penumpang berhasil ditangkap. Dia ditangkap di sebuah mal di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 Desember 2021.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap pelaku. Pelaku terbukti melakukan penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Remaja Mesum di Alun-Alun Ditangkap Hingga Palembang Dikepung Banjir
2. Kronologi versi polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Kamis dini hari itu. Kasus bermula ketika korban memesan taksi online dari PIK, Jakarta Utara, menuju rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.
"Kurang lebih 5 menit mobil Wuling warna hitam dengan nopol B-1563-COT yang dikendarai oleh tersangka datang. Kemudian pelapor bersama kakak pelapor menaiki mobil tersebut," jelas Zulpan lewat keterangan tertulis, Sabtu, 25 Desember 2021.
NT yang saat itu merasa tidak enak badan kemudian muntah. Korban muntah dan mengenai mobil pelaku. Korban lalu mengatakan akan memberi uang lebih.
"Pelapor bilang kepada pengemudi kalau pelapor akan memberikan uang tambahan untuk mencuci mobil yang pelapor kotori tersebut," kata dia.
Setiba di rumah, korban turun dan membayar ongkos taksi online RP53 ribu. Korban juga memberikan tambahan Rp100 ribu sebagai bentuk permintaan maaf.
"Ketika uang diterima oleh saudara Godelfridus Janter, dia tidak mau dan meminta uang Rp300 ribu. Tetapi pelapor tidak memberikan dan pelaku turun dari mobil dan merangkul kakak pelapor, saudari J untuk meminta kekurangannya," ungkap Zulpan.
3. Sopir ojol tendang korban
Zulpan menyebut penganiayaan bermula ketika korban muntah di perjalanan. Tersangka menggerutu dan meminta ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 ribu.
Korban yang tidak memberikan uang membuat tersangka melakukan pengancaman akan membawa teman-temannya untuk menggeruduk korban. Tak sampai situ, tersangka kemudian merangkul korban.
"Ketika tersangka memegang dagu korban, korban merasa risi, lalu tangan tersangka oleh korban ditepis. Tersangka menampar korban sebanyak satu kali. Kemudian korban membalas memukul menggunakan tangan kanan hingga mengenai wajah," jelas Zulpan.
Tersangka yang merasa geram kemudian menendang dan mengenai perut korban. Keributan pun terjadi antara tersangka dan korban.
Baca: Viral! Pengemudi Arogan di Medan Pukul Pengendara Motor karena Hal Sepele
4. Sopir ojol bantah melakukan pelecehan seksual
Zulpan mengatakan tersangka mengaku menganiaya korban. Namun, dia membantah melakukan pelecehan seksual.
"Tersangka mengakui telah menendang dan menampar pipi sebanyak satu kali. Serta menendang tangan korban sebanyak satu kali dengan alasan membela diri," ungkapnya.
Selain itu, tersangka mengaku meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi karena karpet mobilnya terkena muntahan korban. Dia mengaku meminta rugi Rp300 ribu.
Namun setelah turun, korban hanya memberi uang Rp50 ribu. Hal ini yang memicu tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.
Jakarta: Seorang perempuan berinisial NT mendapat
pelecehan seksual dan penganiayaan oleh seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis dini hari, 23 Desember 2021. Insiden itu terjadi karena korban muntah dalam perjalanan.
Lewat Instagram pribadinya, NT menceritakan kronologi insiden tidak menyenangkan itu. NT yang merasa tidak enak karena muntah memberi uang Rp100 ribu kepada sopir. Bukannya diterima, sopir malah meminta ganti rugi Rp300 ribu.
Tak hanya itu, sang sopir malah melakukan pelecehan seksual kepada NT dan saudara perempuannya. NT yang merasa risih kemudian menepis tangan pelaku. Pelaku geram dan memukul NT. Keributan terjadi hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Tambora.
Berikut update terkini kasus sopir ojol aniaya penumpang wanita dirangkum tim medcom.id:
1. Sopir ojol ditetapkan sebagai tersangka
Sopir ojol yang melakukan pelecehan seksual hingga
penganiayaan terhadap penumpang berhasil ditangkap. Dia ditangkap di sebuah mal di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 Desember 2021.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap pelaku. Pelaku terbukti melakukan penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca:
Remaja Mesum di Alun-Alun Ditangkap Hingga Palembang Dikepung Banjir
2. Kronologi versi polisi
Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Kamis dini hari itu. Kasus bermula ketika korban memesan taksi online dari PIK, Jakarta Utara, menuju rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.
"Kurang lebih 5 menit mobil Wuling warna hitam dengan nopol B-1563-COT yang dikendarai oleh tersangka datang. Kemudian pelapor bersama kakak pelapor menaiki mobil tersebut," jelas Zulpan lewat keterangan tertulis, Sabtu, 25 Desember 2021.
NT yang saat itu merasa tidak enak badan kemudian muntah. Korban muntah dan mengenai mobil pelaku. Korban lalu mengatakan akan memberi uang lebih.
"Pelapor bilang kepada pengemudi kalau pelapor akan memberikan uang tambahan untuk mencuci mobil yang pelapor kotori tersebut," kata dia.
Setiba di rumah, korban turun dan membayar ongkos taksi online RP53 ribu. Korban juga memberikan tambahan Rp100 ribu sebagai bentuk permintaan maaf.
"Ketika uang diterima oleh saudara Godelfridus Janter, dia tidak mau dan meminta uang Rp300 ribu. Tetapi pelapor tidak memberikan dan pelaku turun dari mobil dan merangkul kakak pelapor, saudari J untuk meminta kekurangannya," ungkap Zulpan.