Ilustrasi penganiayaan. Medcom.id.
Ilustrasi penganiayaan. Medcom.id.

Update Terkini Kasus Sopir Ojol Aniaya Penumpang Wanita, Ditangkap dan Jadi Tersangka

Cindy • 26 Desember 2021 10:31
Jakarta: Seorang perempuan berinisial NT mendapat pelecehan seksual dan penganiayaan oleh seorang sopir ojek online (ojol) pada Kamis dini hari, 23 Desember 2021. Insiden itu terjadi karena korban muntah dalam perjalanan. 
 
Lewat Instagram pribadinya, NT menceritakan kronologi insiden tidak menyenangkan itu. NT yang merasa tidak enak karena muntah memberi uang Rp100 ribu kepada sopir. Bukannya diterima, sopir malah meminta ganti rugi Rp300 ribu. 
 
Tak hanya itu, sang sopir malah melakukan pelecehan seksual kepada NT dan saudara perempuannya. NT yang merasa risih kemudian menepis tangan pelaku. Pelaku geram dan memukul NT. Keributan terjadi hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Tambora. 

Berikut update terkini kasus sopir ojol aniaya penumpang wanita dirangkum tim medcom.id:

1. Sopir ojol ditetapkan sebagai tersangka

Sopir ojol yang melakukan pelecehan seksual hingga penganiayaan terhadap penumpang berhasil ditangkap. Dia ditangkap di sebuah mal di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 Desember 2021. 
 
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap pelaku. Pelaku terbukti melakukan penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Baca: Remaja Mesum di Alun-Alun Ditangkap Hingga Palembang Dikepung Banjir

2. Kronologi versi polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan peristiwa yang terjadi pada Kamis dini hari itu. Kasus bermula ketika korban memesan taksi online dari PIK, Jakarta Utara, menuju rumahnya di Tambora, Jakarta Barat. 
 
"Kurang lebih 5 menit mobil Wuling warna hitam dengan nopol B-1563-COT yang dikendarai oleh tersangka datang. Kemudian pelapor bersama kakak pelapor menaiki mobil tersebut," jelas Zulpan lewat keterangan tertulis, Sabtu, 25 Desember 2021. 
 
NT yang saat itu merasa tidak enak badan kemudian muntah. Korban muntah dan mengenai mobil pelaku. Korban lalu mengatakan akan memberi uang lebih. 
 
"Pelapor bilang kepada pengemudi kalau pelapor akan memberikan uang tambahan untuk mencuci mobil yang pelapor kotori tersebut," kata dia. 
 
Setiba di rumah, korban turun dan membayar ongkos taksi online RP53 ribu. Korban juga memberikan tambahan Rp100 ribu sebagai bentuk permintaan maaf. 
 
"Ketika uang diterima oleh saudara Godelfridus Janter, dia tidak mau dan meminta uang Rp300 ribu. Tetapi pelapor tidak memberikan dan pelaku turun dari mobil dan merangkul kakak pelapor, saudari J untuk meminta kekurangannya," ungkap Zulpan.
 
Halaman Selanjutnya
3. Sopir ojol tendang korban…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan