Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta oknum polisi yang terlibat kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dipidana. Keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut terungkap dalam penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kompolnas mendorong agar Polda Sumut segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut, khusus adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, hasilnya diungkap secara transparan serta ditindak sesuai bukti yang diperoleh berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap semua rekomendasi Komnas HAM bisa ditindaklanjuti pihak Kepolisian. Poengky meminta oknum polisi yang terbukti terlibat kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat itu diberi sanksi tegas.
"Ada lima poin rekomendasi yang diharapkan ditindaklanjuti, termasuk melakukan penegakan hukum pidana kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat," ujar Poengky saat dikonfirmasi terpisah.
Baca: Oknum Polisi Terlibat Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat Diselisik
Kemudian, mendalami informasi jumlah korban meninggal. Poengky menekankan oknum polisi yang terlibat harus diberi sanksi secara pidana, tidak hanya etik.
Dia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menemukan dugaan keterlibatan aparat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia itu. Polda Sumatra Utara (Sumut) diminta segera menindaklanjuti lima rekomendasi Komnas HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM telah berkoordinasi dengan POM TNI AD dan Polda Sumatra Utara perihal dugaan keterlibatan anggotanya.
Baca: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
"Temuan soal keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri, kami mengetahui jumlah, nama termasuk pangkat terdapat tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat. Sekarang dilakukan pendalaman hukum atas permintaan Komnas HAM," ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyidikan M Choirul Anam, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Selain itu, Anggota Komnas HAM Bekka Ulung Hapsara mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya memberikan rekomendasi pada beberapa lembaga, khususnya Polda Sumatra Utara untuk melakukan penegakan pidana bagi pihak yang terlibat. Pasalnya, temuan Komnas HAM menyimpulkan yang terjadi di kerangkeng manusia itu bukan hanya pelanggaran dan kekerasan terhadap manusia saja, tetapi sebagai perbudakan modern.
"Melakukan pemeriksaan pada anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti. Kami mendorong pada Polda Sumatra Utara melakukan proses yang direkomendasikan oleh Komnas secara terbuka dan akuntabel," jelas Bekka.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta oknum polisi yang terlibat kasus
kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dipidana. Keterlibatan oknum polisi dalam kasus tersebut terungkap dalam penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM).
"Kompolnas mendorong agar Polda Sumut segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM tersebut, khusus adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, hasilnya diungkap secara transparan serta ditindak sesuai bukti yang diperoleh berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Maret 2022.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap semua rekomendasi Komnas HAM bisa ditindaklanjuti pihak Kepolisian. Poengky meminta oknum polisi yang terbukti terlibat kasus kerangkeng manusia Bupati nonaktif Langkat itu diberi sanksi tegas.
"Ada lima poin rekomendasi yang diharapkan ditindaklanjuti, termasuk melakukan penegakan hukum pidana kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat," ujar Poengky saat dikonfirmasi terpisah.
Baca:
Oknum Polisi Terlibat Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat Diselisik
Kemudian, mendalami informasi jumlah korban meninggal. Poengky menekankan oknum polisi yang terlibat harus diberi sanksi secara pidana, tidak hanya etik.
Dia mengapresiasi Komnas HAM yang telah menemukan dugaan keterlibatan aparat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia itu. Polda Sumatra Utara (Sumut) diminta segera menindaklanjuti lima rekomendasi Komnas HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM mendapatkan informasi keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin. Komnas HAM telah berkoordinasi dengan POM TNI AD dan Polda Sumatra Utara perihal dugaan keterlibatan anggotanya.
Baca:
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif
"Temuan soal keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri, kami mengetahui jumlah, nama termasuk pangkat terdapat tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat. Sekarang dilakukan pendalaman hukum atas permintaan Komnas HAM," ujar Ketua Tim Pemantauan dan Penyidikan M Choirul Anam, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Selain itu, Anggota Komnas HAM Bekka Ulung Hapsara mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya memberikan rekomendasi pada beberapa lembaga, khususnya Polda Sumatra Utara untuk melakukan penegakan pidana bagi pihak yang terlibat. Pasalnya, temuan Komnas HAM menyimpulkan yang terjadi di kerangkeng manusia itu bukan hanya pelanggaran dan kekerasan terhadap manusia saja, tetapi sebagai perbudakan modern.
"Melakukan pemeriksaan pada anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti. Kami mendorong pada Polda Sumatra Utara melakukan proses yang direkomendasikan oleh Komnas secara terbuka dan akuntabel," jelas Bekka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)