Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tiba di Gedung KPK, Rabu malam, 19 Januari 2022. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tiba di Gedung KPK, Rabu malam, 19 Januari 2022. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ada 26 Bentuk Kekerasan di Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat

Indriyani Astuti • 02 Maret 2022 16:29
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan minimal 26 bentuk penyiksaan dan perlakuan penghuni kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Selain itu, ada 18 alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan antara lain pisau, tang, selang, dan palu.
 
Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan M.Choirul Anam mengatakan ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku yang merupakan pengurus kerangkeng. Yakni pembina, kepala lapas dan penghuni lama, termasuk oknum TNI/Polri serta keluarga Terbit Rencana Perangin Angin.
 
"Kami menemukan sekurang-kurangnya 12 pelanggaran hak asasi manusia," ujar
Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta yang digelar daring dan luring, Rabu, 3 Maret 2022.

Baca: Polda Sumut Periksa Bupati Nonaktif Langkat Terkait Kerangkeng Manusia
 
Dia mengungkapkan sejak awal Komnas HAM menyakini terdapat penyiksaan, kekerasan dan perlakuan yang merendahkan martabat. Saat awal temuan, Anam menjelaskan Komnas HAM mendapatkan informasi video berdurasi 2 menit 16 detik berisi pengakuan penghuni kerangkeng bahwa mereka mendapat perlakuan kekerasan dan pemukulan.
 
Kerangkeng di rumah Terbit Rencana Perangin Angin, ujar Choirul, telah didirikan sejak 2010 dan diketahui keberadaannya sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan. Namun, menurut Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Langkat, tidak terdapat izin untuk melakukan rehabilitasi walaupun sudah dilakukan pemetaan dengan BNK Langkat.
 
"Instansi dan pemerintah mengetahui adanya kerangkeng. BNK Langkat mengaku kesulitan mengakses kondisi kerangkeng karena tertutup dan dimiliki sosok pejabat publik," ujar Anam. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan