Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Istimewa.
Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Istimewa.

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Media Indonesia • 02 Maret 2022 23:28
Medan: Polda Sumut akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak kekerasan dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan polda sudah meningkatkan status perkara dugaan kekerasan di kerangkeng manusia ke tingkat penyidikan.
 
"Kami sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka," ujarnya, Rabu, 2 Maret 2022.
 
Dia menerangkan, peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan ditetapkan setelah Polda melakukan proses penyelidikan. Di antaranya memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk sang pemilik kerangkeng yang juga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) serta keluarga dekatnya.

Polda Sumut juga sudah melakukan pembongkaran terhadap dua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul. Kemudian olah TKP dan menyita berbagai barang bukti seperti surat pernyataan serta kursi kayu panjang, gayung, kain panjang, tikar plastik dan selang kompresor, untuk memandikan jenazah.
 
Baca: Komnas HAM Temukan Video Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
 
Proses autopsi terhadap kedua jenazah itu pun telah dilakukan dan hasilnya, ditemukan tanda-tanda bekas tindak kekerasan. Polisi menduga keduanya mendapat tindakan kekerasan saat menghuni kerangkeng pada 2019-2021.
 
Polisi juga telah melakukan gelar perkara atas dua laporan polisi. Masing-masing laporan bernomor LP/A/263/2022/SPKT Polda Sumut, 10 Februari 2022, dengan korban bernama Sarianto Ginting dan laporan bernomor LP/A/264/2022/SPKT Polda Sumut, 10 Februari 2022, dengan korban bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
 
"Potensi tersangka pasti ada dan itu sudah didalami penyidik," imbuh Hadi.
 
Namun dia belum bersedia merinci pihak-pihak mana saja yang berkemungkinan menjadi tersangka. Menurut dia, siapa pun bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, termasuk
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan