Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya, Senin malam (21/2). ANTARA/HO-dok pribadi
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan peristiwa pengeroyokan yang dialaminya di salah satu restoran di Menteng, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya, Senin malam (21/2). ANTARA/HO-dok pribadi

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama di Menteng

Sri Yanti Nainggolan • 22 Februari 2022 19:20

3. Haris Pertama harap polisi ungkap motif pelaku pengeroyokan 

Haris Pertama menduga dirinya sudah diikuti terduga pelaku sejak keluar dari rumah karena terlihat dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di rumahnya.
 
Selain itu menurut dia, berdasarkan keterangan petugas keamanan restoran, disebutkan bahwa terduga pelaku telah mengikuti Haris sejak tiba di restoran.
 
Haris Pertama berharap kejadian tersebut mendapatkan atensi dari pihak kepolisian untuk diusut secara tuntas karena tidak seharusnya kasus pengeroyokan terjadi di era demokrasi dengan melukai seseorang.

"Saya harap Polisi dapat menangkap dan mengungkap motif pelaku pengeroyokan ini," kata Haris kepada Antara di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022. 
 

4. Polisi tangkap tiga pelaku pengeroyokan Haris Pertama

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama dalam waktu satu hari. Ada tiga orang ditahan. 
 
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1×24 jam berhasil menangkap para pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
 
Zulpan mengungkapkan ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni MS alias Bram, JT alias Johar yang berperan memukuli Haris, dan SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
 
Ketiga tersangka ditangkap petugas pada Selasa pagi, 22 Februari 2022, di Jakarta Utara dan Bekasi.
 
Baca: 3 Pengeroyok Ketum DPP KNPI Ditangkap, 2 Buron

5. Dua pelaku pengeroyokan Haris Pertama masih buron

Selain itu, masih ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran petugas yang diketahui bernama Harfi dan Irwan. Keduanya diketahui turut melakukan pemukulan terhadap Haris.
 
"Ada DPO yang saat ini masih dikejar penyidik, dua orang yakni H dan I," ujarnya.
 
Saat ini ketiga tersangka dan dua DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan MS, JT, H dan I dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan dan tersangka SS dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang memerintahkan melakukan kejahatan. Kelima tersangka terancam dengan hukuman penjara sembilan tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan