Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto menjalani sidang persidangan terkait kasus narkoba. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Nia Ramadhani dan Harapan Berbuah Petaka

Fachri Audhia Hafiez • 12 Januari 2022 07:52
Jakarta: Aktris Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani berharap besar pada vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Harapan untuk tetap direhabilitasi karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika menjadi petaka.
 
Majelis hakim PN Jakpus tak mengabulkan permintaan Nia menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat. Harapan yang telah dibangun agar tuntutan hukuman jaksa bisa dipangkas enam bulan runtuh. Jaksa sejatinya menuntut Nia cukup direhabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
 
Air mata Nia yang bercucuran ketika menyatakan menyesal memakai narkotika, tak mampu meyakinkan majelis hakim. Pembelaan dan janji tak sentuh lagi barang haram tersebut tidak mampu mengubah putusan hakim yang memvonis Nia satu tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Selasa, 11 Januari 2022.
 
Nia duduk di kursi pesakitan sejak Kamis, 2 Desember 2021. Melalui rangkaian persidangan yang diikutinya, majelis hakim lewat putusannya membeberkan kepantasan Nia dijatuhi hukuman penjara. 
 
Nia dianggap tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika. Selain itu, dia menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan bukan karena tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam. 
 
Baca: Tak Terima Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Ngotot Minta Direhabilitasi
 
Nia sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika jenis sabu. Bahkan, Nia yang menyuruh sopirnya Zen Vivanto untuk membeli sabu.
 
"Hal mana ditandai dengan terdakwa II (Nia) menyuruh terdakwa I (Zen) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat hisap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi)," ucap hakim anggota Bintang Al saat persidangan.
 
Putusan terang benderang hakim tersebut membuat Nia makin tak kuasa menahan kesedihan. Terlebih, ketika hakim juga menyinggung bahwa sebagai figur publik, Nia, tak memberikan contoh yang baik karena pakai narkotika.
 
Banjir air mata kembali tumpah. Sambil dikawal penjagaan, Nia nampak jelas menangis usai persidangan. Dia juga bungkam saat diberondong pertanyaan oleh para wartawan.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan