Putusan hakim memang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Nia dan Ardi dihukum rehabilitasi. Karena itulah, Nia dan tim pengacaranya keberatan dengan vonis hakim.
"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu jelas tidak sesuai dengan fakta hukum," kata pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nurzaenab di Jakarta, Selasa (11/1/2021).
Menurut Wa Ode, kliennya merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Hal itu diperkuat dari dua asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan daerah yang menyebut Nia bersama Ardi wajib direhabilitasi.
"Ada dua dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi. Tetapi dari hakim tidak diangkat padahal itu dokumen negara," jelas Wa Ode.
Sejak ditangkap pada Juli 2021, Nia dan Ardi Bakrie langsung dikirim ke tempat rehabilitasi hingga menjalani sidang vonis hari ini. Lantaran langsung mengajukan banding, Wa Ode menegaskan kliennya tidak bisa dijebloskan ke penjara untuk saat ini.
"Kami menghormati apapun keputusan hakim. Tapi di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News