“Penuntut umum ini menuntut untuk keadilan, bukan menuntut untuk menghukum, seharusnya dengan fakta persidangan yang ada tuntutannya adalah bebas, walaupun tidak mencerminkan keadlilan tapi kita hargai,” ujar Riphat Senikentata dalam tayangan Breaking News di Metro TV, 3 Februari 2023.
Diketahui, Irfan dijerat pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dinilai bersalah dan ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat karena menghalangi penyidikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Pasal 33 inti dari isinya adalah dengan cara apapun membuat sistem elektronik terganggu dan pasal 55 KUHP terkait dengan penyertaannya artinya dianggap ada kerja sama,” jelas Riphat.
Baca: Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara |
Namun, Riphat mengklaim kliennya tidak bisa dijerat dengan semua pasal yang didakwakan JPU. Menurutnya, makna dari ‘sistem terganggu’ sebagaimana dicantumkan dalam pasal 33 dipahami keliru. Sehingga tidak seharusnya disangkakan kepada terdakwa.
Riphat menjelaskan tujuan Irfan Widyanto mengamankan rekaman CCTV agar tidak rusak sehingga bisa dijadikan sebagai barang bukti.
“Irfan diperintah untuk mengganti CCTV dan dia memanggil teknisi CCTV supaya sistemnya tidak terganggu dan rusak,” jelasnya.
Selain itu, Riphat juga membantah adanya ‘penyertaan’ atau kerja sama antara Irfan dengan siapapun sebagaimana disebutkan dalam pasal 55.
Ia menyebut Irfan tidak ada rencana atau kerja sama dengan siapapun sehingga hasil pengamanan rekaman CCTV bisa langsung diserahkan kepada penyidik.
(Arfinna Erliencani)