Terdakwa Irfan Widyanto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Irfan Widyanto. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Batal Bacakan Tuntutan Pidana Terdakwa Irfan Widyanto

Fachri Audhia Hafiez • 24 Januari 2023 12:55
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) batal membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto. Jaksa menyatakan berkas tuntutan belum siap.
 
"Bahwa sedianya hari ini agenda dari kami adalah pembacaan tuntutan. Tetapi analisa yuridis yang masih kami susun bahwa saat ini belum selesai," kata salah satu tim JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
 
Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi memutuskan pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa diminta menyiapkan tuntutannya agar tak ada penundaan lagi.

Hakim Afrizal mengingatkan kepada jaksa mengenai waktu persidangan. Pasalnya, majelis hakim sudah menyusun jadwal persidangan Irfan Widyanto hingga tahap putusan.
 
"Ini berarti kembali waktu yang kita sepakati ini dan ini telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi penuntut umum dan penasihat hukum. Jadi penasihat hukum mestinya pada tanggal 31 Januari akan pembelaan, maka menjadi diperpanjang setelah itu, menjadi pada tanggal 3 Februari," ujar Hakim Afrizal.

Baca: Bacakan Pembelaan, Kuat Ma'ruf Kutip Surat Ar-Rahman Ayat 9


Hakim Afrizal juga mengingatkan kepada tim penasihat hukum Irfan Widyanto untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Kubu Irfan juga diminta siap dengan nota pembelaan atau pleidoinya supaya tak ada penundaan.
 
"Saya kira dengan penundaan ini, juga beri kesempatan sendirinya kepada penasihat hukum menyiapkan pembelaan sekitar tanggal 3 Februari dan jangan ada penundaan lagi," kata Hakim Afrizal.
 
Irfan Widiyanto didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan