Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Theo
Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Theo

Bacakan Pembelaan, Kuat Ma'ruf Kutip Surat Ar-Rahman Ayat 9

Fachri Audhia Hafiez • 24 Januari 2023 12:36
Jakarta: Terdakwa Kuat Ma'ruf mengutip Al-Qu'ran Surat Ar-Rahman Ayat 9. Hal itu ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pleidoinya.
 
"Saya ingin mengutip ayat Al-Qu'ran sesuai dengan agama saya Agama Islam Surat Ar-Rahman ayat 9 'dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu'," kata Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 24 Januari 2023.
 
Kuat Ma'ruf berharap majelis hakim dapat memutuskan hukuman yang adil baginya. Ia telah dituntut jaksa untuk dihukum selama delapan tahun bui karena terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku dengan seadil-adilnya, karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang," ujar Kuat Ma'ruf.
 

Baca Juga: Jelang Vonis, KY Siap Memfasilitasi Pengamanan Melekat Hakim Kasus Ferdy Sambo


 
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.
 
Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan