Jelang Vonis, KY Siap Memfasilitasi Pengamanan Melekat Hakim Kasus Ferdy Sambo
Fachri Audhia Hafiez • 24 Januari 2023 10:57
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) siap memfasilitasi dan mengusulkan instrumen pengamanan kepada majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Terlebih perkara tersebut menuju tahap vonis.
"Kalau pun ada pengamanan, bukan dilakukan oleh KY, tetapi aparat terkait. KY sifatnya memfasilitasi dan mengusulkan kepada pihak terkait," kata juru bicara KY, Miko Susanto Ginting, saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 24 Januari 2023.
Miko mengatakan sejak perkara itu bergulir di persidangan, KY sudah mengusulkan pengamanan khusus. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih merasa cukup dengan pengamanan yang ada.
"Pada saat itu, pihak pengadilan menyatakan pengamanan yang ada sudah cukup," ujar Miko.
Di sisi lain, Miko merespons soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal gerakan bawah tanah. Hal itu diduga untuk mengintervensi putusan atau vonis Ferdy Sambo.
Menurut Miko, KY, Mahkamah Agung (MA), dan pemerintah bisa menindaklanjuti informasi tersebut. Yakni, dengan memberikan pengamanan secara menyeluruh dan terkoordinasi.
"Kalau statement itu keluar dari Pak Mahfud, tentu ada informasi pendukungnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau Pak Mahfud memiliki informasi demikian, sebenarnya bisa juga ditindaklanjuti dengan pengamanan di bawah koordinasi KY-MA-pemerintah," ucap Miko.
Sebelumnya, Mahfud MD memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Sambo.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) siap memfasilitasi dan mengusulkan instrumen pengamanan kepada majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Terlebih perkara tersebut menuju tahap vonis.
"Kalau pun ada pengamanan, bukan dilakukan oleh KY, tetapi aparat terkait. KY sifatnya memfasilitasi dan mengusulkan kepada pihak terkait," kata juru bicara KY, Miko Susanto Ginting, saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 24 Januari 2023.
Miko mengatakan sejak perkara itu bergulir di persidangan, KY sudah mengusulkan pengamanan khusus. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masih merasa cukup dengan pengamanan yang ada.
"Pada saat itu, pihak pengadilan menyatakan pengamanan yang ada sudah cukup," ujar Miko.
Di sisi lain, Miko merespons soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal gerakan bawah tanah. Hal itu diduga untuk mengintervensi putusan atau vonis Ferdy Sambo.
Menurut Miko, KY, Mahkamah Agung (MA), dan pemerintah bisa menindaklanjuti informasi tersebut. Yakni, dengan memberikan pengamanan secara menyeluruh dan terkoordinasi.
"Kalau statement itu keluar dari Pak Mahfud, tentu ada informasi pendukungnya dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau Pak Mahfud memiliki informasi demikian, sebenarnya bisa juga ditindaklanjuti dengan pengamanan di bawah koordinasi KY-MA-pemerintah," ucap Miko.
Sebelumnya, Mahfud MD memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Sambo.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)