Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara
Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2023 16:43
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Selain itu, jaksa juga menuntut Irfan dikenakan denda Rp10 juta. Bila tak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Irfan dinilai ikut mengamankan hingga mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Perintah itu datang berawal dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hendra bermaksud menyuruh Acay untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan.
Irfan berkoordinasi dengan anak buah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo. Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV di lokasi tersebut.
Pada perkara ini, Irfan didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Selain itu, jaksa juga menuntut Irfan dikenakan denda Rp10 juta. Bila tak sanggup membayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Irfan dinilai ikut mengamankan hingga mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Perintah itu datang berawal dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yang menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hendra bermaksud menyuruh Acay untuk memeriksa CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh Irfan.
Irfan berkoordinasi dengan anak buah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo. Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV di lokasi tersebut.
Pada perkara ini, Irfan didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)