Hal Memberatkan Tuntutan Buat Baiquni Wibowo, Salin File Rekaman CCTV Tanpa Surat Perintah
Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2023 16:15
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dihukum dua tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Baiquni.
Hal yang memberatkan, tindakannya menyalin serta menghapus file rekaman merupakan tindakan ilegal lantaran tak disertai surat perintah. Baiquni juga dianggap merusak perangkat CCTV.
"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa mengatakan tindakan Baiquni tidak dibenarkan. Sebagai perwira polisi, ia mestinya tahu tindakannya melanggar hukum.
"Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut," ucap jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, Baiquni belum pernah dihukum. Ia berterus terang dan mengakui perbuatannya selama persidangan.
"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memilik anak yang masih kecil," jelas jaksa.
Baiquni dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Propam Polri itu dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Baiquni didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dihukum dua tahun penjara serta denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Baiquni.
Hal yang memberatkan, tindakannya menyalin serta menghapus file rekaman merupakan tindakan ilegal lantaran tak disertai surat perintah. Baiquni juga dianggap merusak perangkat CCTV.
"Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa mengatakan tindakan Baiquni tidak dibenarkan. Sebagai perwira polisi, ia mestinya tahu tindakannya melanggar hukum.
"Terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut," ucap jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, Baiquni belum pernah dihukum. Ia berterus terang dan mengakui perbuatannya selama persidangan.
"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memilik anak yang masih kecil," jelas jaksa.
Baiquni dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Propam Polri itu dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Baiquni didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)