Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2023 15:21
Jakarta: Mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Chuck Putranto juga dikenakan denda pidana sebesar Rp10 juta. Bila tak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Chuck. Hal yang memberatkan terdakwa dinilai menyadari bahwa tindakannya turut serta tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan perbuatan yang tidak sah.
Pasalnya, perangkat tersebut merupakan barang bukti penting dalam mengungkap penyebab kematian Brigadir J. Selain itu, tindakannya juga menganggu sistem elektronik CCTV di sekitar Kompleks Polri.
"Tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.
Sebagai perwira polisi, kata jaksa, Chuck Putranto mestinya tahu bahwa tindakannya itu melanggar hukum. Namun, dia tetap melanjutkan mengambil DVR CCTV dan membawanya.
"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Innova," ucap jaksa.
Sementara hal yang meringankan tuntutan yakni Chuck Putranto belum pernah dihukum. Dia juga sopan selama memberikan kesaksian di persidangan.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa.
Chuck Putranto dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Chuck Putranto didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jakarta: Mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dituntut dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama dua tahun," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Chuck Putranto juga dikenakan denda pidana sebesar Rp10 juta. Bila tak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Chuck. Hal yang memberatkan terdakwa dinilai menyadari bahwa tindakannya turut serta tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, merupakan perbuatan yang tidak sah.
Pasalnya, perangkat tersebut merupakan barang bukti penting dalam mengungkap penyebab kematian Brigadir J. Selain itu, tindakannya juga menganggu sistem elektronik CCTV di sekitar Kompleks Polri.
"Tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.
Sebagai perwira polisi, kata jaksa, Chuck Putranto mestinya tahu bahwa tindakannya itu melanggar hukum. Namun, dia tetap melanjutkan mengambil DVR CCTV dan membawanya.
"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Innova," ucap jaksa.
Sementara hal yang meringankan tuntutan yakni Chuck Putranto belum pernah dihukum. Dia juga sopan selama memberikan kesaksian di persidangan.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa.
Chuck Putranto dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Chuck Putranto didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)