Selain Pidana Penjara, Agus Nurpatria Terancam Denda Rp20 Juta
Fachri Audhia Hafiez • 27 Januari 2023 14:37
Jakarta: Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama terancam denda Rp20 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri juga dikenakan membayar denda Rp20 juta.
"Menuntut agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Pada amarnya, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Agus Nurpatria. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan Agus dinilai telah mencoreng institusi Polri.
Agus selaku perwira mestinya tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya. Pada perkara tersebut, Agus berperan memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Agus juga tak berhak untuk memberi perintah kepada Irfan. Pasalnya, dia tak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," jelas jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Agus disebut telah mengabdi sebagai polisi selama lebih dari 20 tahun. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, dia dinilai tak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Berikutnya, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.
Agus Nurpatria dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Agus Nurpatria didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Jakarta: Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama terancam denda Rp20 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut supaya Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri juga dikenakan membayar denda Rp20 juta.
"Menuntut agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 27 Januari 2023.
Pada amarnya, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Agus Nurpatria. Ia dinilai terbukti terlibat dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, perbuatan Agus dinilai telah mencoreng institusi Polri.
Agus selaku perwira mestinya tidak sepantasnya melakukan hal yang bertentangan dengan kedudukannya. Pada perkara tersebut, Agus berperan memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Agus juga tak berhak untuk memberi perintah kepada Irfan. Pasalnya, dia tak memiliki surat perintah untuk mengganti DVR CCTV.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah. Padahal, terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," jelas jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Agus disebut telah mengabdi sebagai polisi selama lebih dari 20 tahun. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, dia dinilai tak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Berikutnya, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap jaksa.
Agus Nurpatria dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara ini, Agus Nurpatria didakwa terlibat kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Perkara tersebut juga menyeret Ferdy Sambo. Eks Kadiv Propam Polri itu didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan. Jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)