Jakarta: Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap dan gratifikasi Rita Widyasari (RIW). Eks Bupati Kutai Kartanegara itu dieksekui ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
Febri menyebut eksekusi terhadap terpidana kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Kukar itu dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
(Baca juga: Rita Widyasari Dihukum 10 Tahun Penjara)
KPK sebelumnya menjerat Rita dalam kasus suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
"Terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK," pungkas Febri.
(Baca juga: Sambil Menangis, Bupati Rita Minta Maaf Kepada Masyarakat Kukar)
Jakarta: Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap dan gratifikasi Rita Widyasari (RIW). Eks Bupati Kutai Kartanegara itu dieksekui ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 3 Agustus 2018.
Febri menyebut eksekusi terhadap terpidana kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Kukar itu dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
(Baca juga:
Rita Widyasari Dihukum 10 Tahun Penjara)
KPK sebelumnya menjerat Rita dalam kasus suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
"Terkait penyidikan dugaan TPPU masih terus dilakukan KPK," pungkas Febri.
(Baca juga:
Sambil Menangis, Bupati Rita Minta Maaf Kepada Masyarakat Kukar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)