medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wisnu Utomo.
Dia dipanggil untuk diminta keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Wisnu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH).
Nofel Hasan merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Dia ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Bakamla.
KPK juga memanggil Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi yang banyak disebut dalam persidangan. "Yang bersangkutan (Fahmi) juga dipanggil sebagai saksi untuk NH," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu 3 Mei 2017.
Fahmi berulang kali disebut menjadi salah satu yang mengatur anggaran dan tender proyek ini. Politikus PDI Perjuangan ini pernah direkrut Bakamla sebagai salah satu narasumber di penganggaran.
Fahmi beberapa kali telah dipanggil KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada 24 Januari, Fahmi hadir dalam pemeriksaan, namun lari saat dikejar awak media.
Setelah kasus ini memasuki persidangan, Fahmi dipanggil beberapa kali untuk tiga terdakwa. Namun, dia tak pernah hadir. KPK sempat berniat menjemput paksa Fahmi.
Berdasarkan fakta persidangan, Fahmi disebut sebagai perantara suap dengan membagikan uang sebanyak Rp24 miliar atau 6% dari nilai proyek Rp400 miliar.
Uang itu dibagikan ke sejumlah anggota DPR. Saat uang dibagikan, proyek ini menjadi salah satu item anggaran yang diberi bintang atau ditunda pencairannya.
Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pertahanan dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wisnu Utomo.
Dia dipanggil untuk diminta keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut Wisnu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH).
Nofel Hasan merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Dia ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Bakamla.
KPK juga memanggil Ali Fahmi alias
Fahmi Habsyi yang banyak disebut dalam persidangan. "Yang bersangkutan (Fahmi) juga dipanggil sebagai saksi untuk NH," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu 3 Mei 2017.
Fahmi berulang kali disebut menjadi salah satu yang mengatur anggaran dan tender proyek ini. Politikus PDI Perjuangan ini pernah direkrut Bakamla sebagai salah satu
narasumber di penganggaran.
Fahmi beberapa kali telah dipanggil KPK dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada 24 Januari, Fahmi hadir dalam pemeriksaan, namun lari saat dikejar awak media.
Setelah kasus ini memasuki persidangan, Fahmi dipanggil beberapa kali untuk tiga terdakwa. Namun, dia tak pernah hadir. KPK sempat berniat menjemput paksa Fahmi.
Berdasarkan fakta persidangan, Fahmi disebut sebagai perantara suap dengan membagikan uang sebanyak Rp24 miliar atau 6% dari nilai proyek Rp400 miliar.
Uang itu dibagikan ke sejumlah anggota DPR. Saat uang dibagikan, proyek ini menjadi salah satu item anggaran yang diberi bintang atau ditunda pencairannya.
Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)