medcom.id, Jakarta: Jemaah korban biro perjalanan umrah First Travel tak surut menyesaki crisis center Bareskrim Polri. Jumlahnya sekitar ratusan orang.
Mereka datang perseorangan maupun berkelompok. Permana Syamsul Ikbar, misalnya. Dia membawa berkas 1.622 calon jemaah First Travel. "Saya di sini selaku korban, juga diamanahkan oleh calon jemaah lain," kata Permana di Gedung Siaga Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2017.
Permana membundel 1.622 berkas calon jemaah dalam map merah yang disimpan dalam dua koper besar berlogo First Travel. Sebelumnya, dia sudah pernah menyerahkan 808 berkas ke Bareskrim pada 10 Agustus.
1.622 berkas calon jemaah dalam map merah yang disimpan dalam dua koper besar berlogo First Travel--Metrotvnews.com/Faisal Abdalla.
Permana mengatakan, berkas yang dibawanya milik calon jemaah dari berbagai daerah. Mayoritas dari Jabodetabek. "Ada juga dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera. Kami independen untuk membantu tim penyidik agar proses penyidikan lebih cepat," imbuh Permana.
Baca: Vendor Laporkan First Travel terkait Utang Rp1,2 M
Sebagian calon jemaah korban First Travel berharap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci. "Saya pribadi sudah mengikhlaskan, tetapi ikhtiar itu kewajiban kita. Sampai kapan pun di mana ada uang jemaah, akan kami kejar," pungkas Permana.
Sebelumnya, Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji aset biro perjalanan umrah First Travel. Tim akan menelusuri jumlah nasabah yang dirugikan oleh biro perjalanan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.
Baca: Pemerintah Bentuk Tim Penelusur Aset First Travel
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah tak akan membayar uang calon jemaah yang hilang. Ganti rugi menjadi tanggung jawab biro perjalanan yang telah menarik uang dari para calon jemaah. Apalagi, sebagian besar uang tak habis begitu saja.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Dari 40 buku tabungan, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, serta iparnya, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan.
Para pelaku dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
medcom.id, Jakarta: Jemaah korban biro perjalanan umrah First Travel tak surut menyesaki crisis center Bareskrim Polri. Jumlahnya sekitar ratusan orang.
Mereka datang perseorangan maupun berkelompok. Permana Syamsul Ikbar, misalnya. Dia membawa berkas 1.622 calon jemaah First Travel. "Saya di sini selaku korban, juga diamanahkan oleh calon jemaah lain," kata Permana di Gedung Siaga Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2017.
Permana membundel 1.622 berkas calon jemaah dalam map merah yang disimpan dalam dua koper besar berlogo First Travel. Sebelumnya, dia sudah pernah menyerahkan 808 berkas ke Bareskrim pada 10 Agustus.
1.622 berkas calon jemaah dalam map merah yang disimpan dalam dua koper besar berlogo First Travel--Metrotvnews.com/Faisal Abdalla.
Permana mengatakan, berkas yang dibawanya milik calon jemaah dari berbagai daerah. Mayoritas dari Jabodetabek. "Ada juga dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sumatera. Kami independen untuk membantu tim penyidik agar proses penyidikan lebih cepat," imbuh Permana.
Baca: Vendor Laporkan First Travel terkait Utang Rp1,2 M
Sebagian calon jemaah korban First Travel berharap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci. "Saya pribadi sudah mengikhlaskan, tetapi ikhtiar itu kewajiban kita. Sampai kapan pun di mana ada uang jemaah, akan kami kejar," pungkas Permana.
Sebelumnya, Pemerintah membentuk tim untuk mengkaji aset biro perjalanan umrah First Travel. Tim akan menelusuri jumlah nasabah yang dirugikan oleh biro perjalanan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.
Baca: Pemerintah Bentuk Tim Penelusur Aset First Travel
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah tak akan membayar uang calon jemaah yang hilang. Ganti rugi menjadi tanggung jawab biro perjalanan yang telah menarik uang dari para calon jemaah. Apalagi, sebagian besar uang tak habis begitu saja.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka. Dari 40 buku tabungan, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp1,3 juta.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, serta iparnya, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan.
Para pelaku dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)