Jakarta: Anggota Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Interpol guna memburu tersangka dugaan praktik mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, Benny Tabalujan. Benny masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terindikasi berada di Australia.
"Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol," kata Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijatputera di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir Antara, Jumat, 19 Februari 2021.
Benny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan modus memalsukan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur. Saat ini Benny disinyalir berada di Australia. Meski demikian, Dwiasi mengatakan kepolisian belum menerbitkan 'red notice' untuk Benny.
"Red notice belum dikeluarkan. Rencana (red notice diterbitkan) kita menunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik," kata dia.
Namun, Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang. Dia juga mengatakan tidak ada kendala dalam penanganan tersangka meski posisi tersangka tidak berada di Indonesia.
"Tidak ada kendala karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka. Dua sudah disidangkan dan satu tersangka (belum) karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka, prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” jelas Dwiasi.
Menurut dia, penyidik harus berkomunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny. Setelah jelas, lanjut dia, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama polisi Australia (Australian Federal Police).
Di tengah pemeriksaan, kepolisian menyatakan Benny Tabalujan sempat melaporkan pemilik sertifikat tanah Abdul Halim. "Ya, karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan. Kan bukan yurisdiksi kita di Australia," kata dia.
Tunggu dokumen BPN
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung masih tetap berjalan. Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Nanti tinggal menunggu hasil dokumen BPN. Akan kita lihat seperti apa dan salahnya di mana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi, tetap dilanjutkan,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, RB Agus Wijayanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Proses pidananya (diserahkan kepada) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,” jelas dia.
Baca: Kapolri: Usut Tuntas Masalah Mafia Tanah
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmen Polri memberantas mafia tanah. Dia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit.
Ia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Di sisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.
Jakarta: Anggota Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Interpol guna memburu tersangka dugaan praktik
mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur, Benny Tabalujan. Benny masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terindikasi berada di Australia.
"Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol," kata Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijatputera di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir
Antara, Jumat, 19 Februari 2021.
Benny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah dengan modus memalsukan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur. Saat ini Benny disinyalir berada di Australia. Meski demikian, Dwiasi mengatakan kepolisian belum menerbitkan 'red notice' untuk Benny.
"
Red notice belum dikeluarkan. Rencana (
red notice diterbitkan) kita menunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik," kata dia.
Namun, Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang. Dia juga mengatakan tidak ada kendala dalam penanganan tersangka meski posisi tersangka tidak berada di Indonesia.
"Tidak ada kendala karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka. Dua sudah disidangkan dan satu tersangka (belum) karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka, prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” jelas Dwiasi.
Menurut dia, penyidik harus berkomunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny. Setelah jelas, lanjut dia, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama polisi Australia (Australian Federal Police).
Di tengah pemeriksaan, kepolisian menyatakan Benny Tabalujan sempat melaporkan pemilik sertifikat tanah Abdul Halim. "Ya, karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan. Kan bukan yurisdiksi kita di Australia," kata dia.
Tunggu dokumen BPN
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung masih tetap berjalan. Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Nanti tinggal menunggu hasil dokumen BPN. Akan kita lihat seperti apa dan salahnya di mana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi, tetap dilanjutkan,” katanya.