Ilustrasi/MTVN
Ilustrasi/MTVN

Pemerintah Disarankan Membangun Penjara Khusus Pelaku Kekerasan Seksual

Damar Iradat • 11 Mei 2016 13:57
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dituntut memutar otak agar dapat memberi sanksi pas kepada pelaku kekerasan seksual. Sebab, hukuman kebiri atau hukuman mati masih menjadi perdebatan.
 
Menurut pengurus nasional Perempuan Mahardhika Vivi Widyawati pemerintah sebetulnya memiliki opsi lain di luar hukuman kebiri dan hukuman mati. "Dalam bayangan kami, harus ada penjara khusus untuk pelaku kekerasan seksual. Sama seperti penjara khusus koruptor," kata Vivi di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
 
Pelaku disarankan mendapat rehabilitasi mental atau konseling di dalam penjara khusus. Ketika keluar penjara, mereka setidaknya dapat memahami bagaimana menghargai hak-hak perempuan.

(Baca juga: Dua Menteri Tolak Penerapan Hukum Kebiri)
 
Tidak hanya itu, pemerintah juga disarankan membuat catatan khusus bagi pelaku kekerasan. Ini harus dilakukan agar pemerintah mampu memantau dan membatasi gerak pelaku.
 
"Soal catatan, pemerintah harus punya rekam jejak pelaku-pelaku. Jadi, itu catatan bagi pemerintah, pelaku bisa diawasi beberapa tahun (setelah keluar dari penjara) misalnya," kata dia.
 
Pemerintah Disarankan Membangun Penjara Khusus Pelaku Kekerasan Seksual
Ilustrasi/Foto Dok MI
 
Menurut Vivi, selama ini persoalan hukum terkait kekerasan seksual lebih fokus kepada para pelaku. Pemerintah masih abai terhadap nasib korban kekerasan seksual. Pemerintah seharusnya juga memikirkan pemulihan kirban secara fisik maupun mental setelah mengalami kekerasan seksual.
 
(Baca juga: Presiden: Kejahatan Seksual Harus Jadi Kejahatan Luar Biasa)
 
Sementara itu, pengurus Departemen Pengembangan Organisasi Perempuan Mahardhika Latiefah Widuri Retyaningtyas menyebut, selama ini kasus pemerkosaan terjadi lantaran cara pandang yang melihat korban sebagai objek seksual. Solusi pemerintah harus berorientasi pada upaya merekonstruksi cara pandang tersebut.
 
"Pemerintah perlu mengembangkan budaya kesetaraan serta menghargai perempuan," tutur Tyas.
 
Wacana hukuman kebiri dan hukuman mati untuk pelaku kekerasan seksual menuai pro dan kontra setelah Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kejahatan seksual terhadap anak.
 
Pihak yang pro mendorong Perppu segera diterbitkan sebagai langkah paling cepat menanggulangi darurat kekerasan seksual. Sementara itu, mereka yang kontra menolak Perppu tersebut dan lebih mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
 
(Baca juga: Perppu Kebiri Layak Diterbitkan)
 
Kasus kekerasan seksual di Indonesia kembali menggemparkan masyarakat setelah kasus yang menimpa YY di Bengkulu. Remaja 14 tahun itu menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
 
Jenazah YY ditemukan di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, Senin 4 April. Polisi sudah menangkap 12 pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih buron.
 
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, majelis hakim memvonis tujuh pelaku yang di bawah umur sepuluh tahun penjara atau sesuai tuntutan jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan