Anggota DPR Khotibul Umam Wiranu. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)
Anggota DPR Khotibul Umam Wiranu. (Foto: Antara/Yudhi Mahatma)

Perppu Kebiri Layak Diterbitkan

Arif Hulwan • 07 Mei 2016 05:44
medcom.id, Jakarta: Alih-alih segera membahas RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, Komisi VIII DPR menyarankan agar Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang kejahatan seksual terhadap anak. Kecepatan prosesnya dinilai bisa mengatasi kedaruratan kejahatan itu.
 
"Perppu itu langkah paling cepat. Kalau sudah disahkan Pemerintah, ini bisa memaksa DPR langsung membahasnya di periode sidang berikutnya. Kalau membahas RUU-nya, masuk prolegnas tahun depan pun belum pasti," kata Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu di Jakarta, Jumat (6/5/2016).
 
Menurutnya, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual ini baru masuk program legislasi nasional jangka panjang (2014-2019). Pun, belum ada pembahasan lebih lanjut soal kepastiannya masuk prolegnas 2017. Andaikata masuk prolegnas tahun depan, penggarapan UU biasanya tetap bakal berlarut-larut karena melibatkan dua pihak, DPR dan Pemerintah.

Perppu Kebiri Layak Diterbitkan
Khatibul Umum Wiranu. Foto: Atet Dwi Pramadia/MI
 
Sementara, Perppu bakal jauh lebih cepat pembahasannya. Apalagi Pemerintah pernah membahasnya secara khusus di rapat terbatas di Kantor Presiden, 20 Januari lalu. Jika Perppu perlu dimatangkan, dia menyarankan soal kelanjutan pembahasan sanksi pidana kebiri yang masih menuai pro-kontra.
 
Selain itu, UU yang ada hanya menaungi kejahatan jenis ini dengan sanksi tak sepadan saat angka kejahatan ini terus meningkat. Misalnya, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara (UU KUHP Pasal 354). Unsur kegentingan yang memaksa bagi munculnya Perppu pun dianggap sudah hadir.
 
"Ini saja yang di-follow up. Apalagi ini tingkatnya sudah darurat, kuantitas kejahatan sudah tinggi dimana-mana. Itu kan yang ketahuan. Belum yang tidak ketahuan itu," jelas Anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
 
Komisi VIII DPR, lanjut Umam, sempat menyarankan hal itu kepada Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya ke Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Rabu 4 Mei. Ragam pertimbangan DPR pun diungkapkan.
 
"Presiden mendengarkan," ucap Umam.
 
Dalam rilisnya, Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu segera disahkan. Ini dikatakannya terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, 14, di Bengkulu.
 
"Kita akan desak melalui fraksi di DPR, agar RUU itu segera disahkan," kata Zulkifli.
 
Perppu Kebiri Layak Diterbitkan
Ketua MPR Zulkifli Hasan -- Foto: MTVN? Pelangi Karismakristi
 
Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP itu dihukum dengan seberat-beratnya karena sudah di luar batas kemanusiaan. 
 
"(Tindakan) itu adalah perbuatan biadab," cetus dia. "Kita minta pelaku dihukum seberat-beratnya," imbuh Zulkifli.
 
Dia juga menyoroti penyebab perilaku itu tersebut, yaitu terkait dengan konsumsi narkoba dan minuman keras. Ia pun minta perhatian semua pihak terhadap darurat narkoba dan darurat miras.
 
"Ini adalah juga akibat narkoba dan minuman keras. Darurat narkoba dan darurat miras itu mempengaruhi perilaku-perilaku orang sehingga menjadi beringas dan memakai akal yang tidak beradab," papar dia.
 
Rapat Terbatas 20 Januari itu menghasilkan keputusan adanya dua produk hukum. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) dan Perppu. Perpres dikeluarkan terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. Sementara, Perppu terkait dengan pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak. Namun, belum ada realisasinya hingga kini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan