Pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Saksi Ungkap Alasan Perawatan Mesin Pesawat Garuda Pakai TCP

Fachri Audhia Hafiez • 23 Januari 2020 13:31
Jakarta: Mantan Executive VP Finance PT Garuda Indonesia Handrito Harjono membeberkan dua mekanisme paket perawatan mesin yang menjadi pilihan perusahaan. Keduanya, total care program (TCP) dan time and material based (TMB).
 
"TCP ibaratnya kita memberikan semua jasa perawatan. Kalau TMB itu kita parsial satu-satu," kata Handrito saat bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.
 
Handrito mengatakan PT Garuda Indonesia menggunakan mekanisme TCP mulai 2006. Keputusan ini diwujudkan dengan melakukan komparasi TCP dan TMB yang dilakukan direksi.

TCP diklaim lebih mudah dari segi pelayanan. Misal, saat mesin pesawat tengah diperbaiki maka diganti lebih dulu dengan mesin pengganti. Pembayaran TCP mudah karena menggunakan mekanisme cicilan.
 
"TMB itu agak fluktuatif dan ternyata biayanya jadi besar. Karena kita enggak punya spare-nya, harus pesan langsung dan biasanya mahal. Kemudian kalau pesawat diperbaiki kita enggak tahu kapan selesainya dan kita enggak punya engine pengganti untuk terbang," jelas Handrito.
 
TCP dan TMB sempat disinggung dalam sidang Emirsyah dan Soetikno. Mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia Ari Sapari mengaku Emirsyah dan mantan Direktur Teknik dan IT PT Garuda Indonesia, Soenarko Kuncoro sempat berbeda pendapat terkait perawatan mesin pesawat Garuda. 
 
Soenarko mengupayakan perawatan mesin pesawat menggunakan mekanisme perawatan TMB. Sementara Emirsyah kukuh mengupayakan mekanisme TCP, yakni program perawatan mesin yang seluruhnya dilaksanakan Rolls-Royce tanpa melibatkan pihak ketiga.
 
PT Garuda Indonesia memiliki enam pesawat Airbus A330 yang menggunakan mesin produksi Rolls-Royce. Soenarko Kuncoro dicopot dari posisinya karena masalah perbedaan itu dan digantikan oleh Hadinoto Soedigno.
 
Emirsyah didakwa menerima suap Rp46,3 miliar. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo dan Bombardier Kanada. Suap diberikan karena Emirsyah selaku Dirut Garuda memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce.
 
Emirsyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sementara Soetikno didakwa memberikan uang pada Emirsyah Rp5,859 miliar, USD884.200 (Rp12,35 miliar), EUR1.020.975 (Rp15,8 miliar), dan SGD1.189.208 (Rp12,2 miliar). Fulus diberikan agar Emirsyah membantu kegiatan dan pengadaan sejumlah barang oleh Garuda Indonesia.
 
Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan