Jakarta: Anggota Panitia seleksi calon pimpinan (Pansel capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi menyebut tudingan buruknya rekam jejak tiga perwira tinggi (pati) Polri fitnah. Pansel tidak bisa semena-mena mengklaim calon Polri tidak layak.
"Bener atau enggaknya kita mesti cek lagi. Belum tentu benar. Bisa ada fitnah atau apa semacam itu. Kalau jelek-jelekin orang kan paling gampang," ujar Hendardi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.
Ia menegaskan setiap calon pimpinan KPK yang telah memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses seleksi. Ini tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Ada mekanismennya nggak bisa kita awal-awal menggergaji orang, semua punya hak hukum yang sama sesuai undang-undang untuk mendaftar," tutur dia
Ketua Setara Instittute itu tidak mempersoalkan tudingan dari beberapa pihak yang meragukan rekam jejak capim KPK. Hal itu, ia nilai, sebagi kritik dan masukan yang membangun dari masyarakat.
"Jadi kalau pendaftaran, tes psikologi tes ini lulus, ya (tudingan) itu kan bagian dari masukan masyarakat," pungkas dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan ICW meminta Pansel Capim KPK menyoroti tiga pati Polri yang diduga memiliki rekam jejak buruk.
(Baca juga: Pengamat: Rekam Jejak Capim KPK Adalah Kunci)
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana, mengatakan ketiga nama itu yakni Irjen Firli Bahuri, Irjen Antam Novambar dan Irjen Dharma Pongrekun.
Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pernah bertemu dengan kepala daerah yang tengah diperiksa dalam sebuah kasus yakni mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.
Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar juga dinilai bermasalah. Antam diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa, menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.
"Harapan kita agar pansel bisa mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait pemberitaan dugaan intimidasi tersebut," kata Kurnia.
Terakhir, Wakil Kepala BSSN Irjen Pol Dharma Pongrekun. Menurut catatan ICW, Dharma sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK, Novel Baswedan, terkait dugaan penganiyaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Dharma juga diisukan melanggar prosedur dalam mengeluarkan tahanan ketika menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Tentu informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh pansel, jika ini terbukti benar, sepatutnya pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut," kata Kurnia.
(Baca juga: Pansel Capim KPK Bukan Alat Pemuas ICW)
Jakarta: Anggota Panitia seleksi calon pimpinan (Pansel capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi menyebut tudingan buruknya rekam jejak tiga perwira tinggi (pati) Polri fitnah. Pansel tidak bisa semena-mena mengklaim calon Polri tidak layak.
"Bener atau enggaknya kita mesti cek lagi. Belum tentu benar. Bisa ada fitnah atau apa semacam itu. Kalau jelek-jelekin orang kan paling gampang," ujar Hendardi di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.
Ia menegaskan setiap calon pimpinan KPK yang telah memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses seleksi. Ini tertuang dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Ada mekanismennya nggak bisa kita awal-awal menggergaji orang, semua punya hak hukum yang sama sesuai undang-undang untuk mendaftar," tutur dia
Ketua Setara Instittute itu tidak mempersoalkan tudingan dari beberapa pihak yang meragukan rekam jejak capim KPK. Hal itu, ia nilai, sebagi kritik dan masukan yang membangun dari masyarakat.
"Jadi kalau pendaftaran, tes psikologi tes ini lulus, ya (tudingan) itu kan bagian dari masukan masyarakat," pungkas dia.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan ICW meminta Pansel Capim KPK menyoroti tiga pati Polri yang diduga memiliki rekam jejak buruk.
(Baca juga:
Pengamat: Rekam Jejak Capim KPK Adalah Kunci)
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana, mengatakan ketiga nama itu yakni Irjen Firli Bahuri, Irjen Antam Novambar dan Irjen Dharma Pongrekun.
Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pernah bertemu dengan kepala daerah yang tengah diperiksa dalam sebuah kasus yakni mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.
Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar juga dinilai bermasalah. Antam diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa, menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.
"Harapan kita agar pansel bisa mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait pemberitaan dugaan intimidasi tersebut," kata Kurnia.
Terakhir, Wakil Kepala BSSN Irjen Pol Dharma Pongrekun. Menurut catatan ICW, Dharma sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK, Novel Baswedan, terkait dugaan penganiyaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Dharma juga diisukan melanggar prosedur dalam mengeluarkan tahanan ketika menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Tentu informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh pansel, jika ini terbukti benar, sepatutnya pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut," kata Kurnia.
(Baca juga:
Pansel Capim KPK Bukan Alat Pemuas ICW)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)