Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Foto: Branda Antara
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Foto: Branda Antara

Kejagung: Kasasi Indosurya untuk Kembalikan Aset Korban

Tri Subarkah • 26 Januari 2023 17:48
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bakal mengajukan upaya kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa. Hal itu bertujuan  untuk mengembalikan aset para korban.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menerangkan pihaknya berharap majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dapat mengeluarkan amar putusan untuk mengembalikan hak-hak korban yang telah disita saat penyidikan maupun penuntutuan.
 
"Pada akhirnya keinginan kita, kasasi dapat diterima, kemudian aset tersebut yang sudah dirampas, dibunyikan (dalam amar) dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban," kata Ketut kepada Media Indonesia, Kamis, 26 Januari 2023.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ketut menerangkan JPU masih punya waktu untuk mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya. Sebelumnya, putusan lepas juga dijatuhkan pengadilan yang sama terhadap Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria.

Baca: Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas, KY Tunggu Laporan Masyarakat


Sebelum mengajukan memori kasasi, Ketut menjelaskan pihaknya akan mempelajari putusan pengadilan. Itu dilakukan untuk menemukan celah agar kasasi JPU dapat dikabulkan hakim MA.
 
"Apakah ada celah, penerapan hukum yang tidak benar, kemudian lalai dalam menerapkan syarat-syarat hukum dalam menentukan putusan. Nah, ini yang penting buat kita nanti mengajukan memori kasasinya," papar dia.
 
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih menilai putusan pengadilan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan masih rendah. Selain itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga masih jarang digunakan.
 
"Atau salah rampas malah diserahkan ke yang tidak berhak," ujar dia.

Baca: Bos Indosurya Divonis Bebas dari Kasus Investasi Bodong, Kejagung Pastikan Kasasi 


Hal itu merujuk putusan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias ndra Kenz. Di pengadilan tingkat pertama, Indra divonis 10 tahun penjara, sementara asetnya yang berasal dari korban dirampas untuk negara.
 
Pengadilan tingkat banding memperkuat hukuman Indra meski akhirnya mengubah putusan sebelumnya dengan mengembalikan aset-aset Indra ke 144 korban yang mengalami kerugian Rp83 miliar.
 
Sementara itu, Yenti menilai vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa kasus binary option Quotex, Doni Salmanan, sangat ringan. Padahal, JPU menuntut agar Doni dihukum pidana penjara 13 tahun.
 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif