Ilustrasi pengadilan. Medcom.id
Ilustrasi pengadilan. Medcom.id

Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas, KY Tunggu Laporan Masyarakat

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2023 19:48
Jakarta: Vonis lepas dua terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disorot. Komisi Yudisial (KY) menunggu laporan masyarakat terkait vonis Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria itu.
 
"Bagi yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bisa mengajukan laporan kepada KY," kata juru bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Rabu, 25 Januari 2023.
 
Menurut dia, tim KY telah memantau proses persidangan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. KY bakal memutuskan pelanggaran kode etik jika telah memeriksa pengadil perkara itu.

"Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan. KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," kata Miko.
 

Baca Juga: Bos Indosurya Divonis Bebas dari Kasus Investasi Bodong, Kejagung Pastikan Kasasi


Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. June divonis lepas terlebih dahulu pada Rabu, 18 Januari 2023.
 
Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa, 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor, 24 Januari 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan