Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya. Henry divonis bebas meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penipuan dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap. Menurut Ketut, jaksa akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu.
"Tapi sudah pasti kita akan mengajukan kasasi," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Januari 2023.
Majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor dalam amarnya meminta agar Henry dibebaskan dari segala dakwaan kasus investasi bodong. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari Rutan Salemba cabang Kejagung dalam sidang yang digelar Selasa, 24 Januari 2023.
JPU sendiri menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Henry.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi setelah pengadilan membebaskan Direktur Keuangan KSP Indosurya Junie Indra. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyebut putusan itu sangat mencederai rasa keadilan korban yang jumlahnya 23 ribu orang.
"Dengan kerugian mencapai Rp106 triliun berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Fadil.
Dari total kerugian itu, jaksa telah menyita aset-aset berupa nasabah dan puluhan unit kendaraan yang nilainya setara Rp2,5 triliun.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melepaskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya. Henry divonis bebas meski terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU), yakni penipuan dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap. Menurut Ketut, jaksa akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu.
"Tapi sudah pasti kita akan mengajukan kasasi," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Januari 2023.
Majelis hakim yang diketuai Syafrudin Ainor dalam amarnya meminta agar Henry dibebaskan dari segala dakwaan kasus
investasi bodong. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari Rutan Salemba cabang Kejagung dalam sidang yang digelar Selasa, 24 Januari 2023.
JPU sendiri menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Henry.
Sebelumnya,
Kejagung juga telah menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi setelah pengadilan membebaskan Direktur Keuangan KSP Indosurya Junie Indra. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyebut putusan itu sangat mencederai rasa keadilan korban yang jumlahnya 23 ribu orang.
"Dengan kerugian mencapai Rp106 triliun berdasarkan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ujar Fadil.
Dari total kerugian itu, jaksa telah menyita aset-aset berupa nasabah dan puluhan unit kendaraan yang nilainya setara Rp2,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)