Henry merugikan konsumen hingga Rp16 triliun dalam perkara investasi bodong. Dia menjadi terdakwa bersama dengan dua orang lainnya, yakni Suwito Ayub dan June Indria.
"Dari ancaman itu, jelas kita memihak korban,” kata Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Kejaksaan Agung, Henry memungut dana ilegal dari 23 ribu nasabah. Jumlah kerugian tersebut terungkap berdasarkan hasil laporan analisis (HLA) yang telah dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca: Koperasi Simpan Pinjam Kini Tidak Bisa Ajukan Permohonan Pailit dan PKPU
Bos KSP tersebut diduga melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Atas kasusnya, Henry terjerat Pasal 3, Pasal 4, Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jessica Gracia)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id