Jakarta: Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri belum juga melimpahkan tahap dua, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi kondensat. Lantaran salah satu tersangka, yakni bos PT TPPI Honggo Wendratno masih buron.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku, pihaknya telah menyebar status daftar pencarian orang (DPO) alias buron untuk Honggo ke ratusan negara.
"DPO disebar Ke 193 negara anggota Interpol, ada yang disebut dengan red notice. Permintaan bantuan menangkap dan membawa pulang tersangka ke negara," ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Selasa 30 Januari 2018.
Lebih lanjut, kata jenderal bintang dua itu, informasi terakhir dari atase kepolisian Singapura belum bisa menemukan jejak dari Honggo baik berupa fisik Honggo atau dokumen terkait Honggo.
"Padahal kita sudah kordinasi ke otoritas Singapura sendiri, baik dari kepolisian dan imigrasi otoritas bandara kan sendiri mereka bandara Changi. Maupun di perlintasan imigrasi melalui kapal dicek tapi belum ada," jelas Setyo.
Baca: Polisi Sita Dokumen dan Nomor Ponsel dari Rumah Honggo
Sementara itu, pada Rabu 24 Januari 2018 lalu pihak Bareskrim Polri sempat menggeledah salah satu kediaman Honggo, di kawasan Jakarta Selatan. Penggeladahan dimaksudkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Honggo bila ditemukan. 
Sayangnya, saat penggeledahan, polisi gigit jari lantaran hanya mendapat dokumen dan nomor telepon yang bisa dikaitkan ke Honggo.
Sementara itu, pihak jaksa tetap teguh meminta Polri untuk bisa melakukan pelimpahan 3 tersangka kondensat secara bersama-sama berikut dengan barang bukti.
Diketahui ketiga tersangka korupsi itu adalah Honggo, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha BP Migas Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harson. 
Kasus ini bermula ketika SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondesar pada Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009. 
Dalam kontrak PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensar ke Pertamina melainkan ke pihak lain. 
Baca; Keberadaan Tersangka Kondensat Misterius
Proses tersebut diduga melanggar leputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensar Bagian Negara.
Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. 
Berdasar perhitungan BPK, kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar. Dari kasus ini pun telah disita sejumlah dokumen juga aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan TPPI di Jalan Tanjung Dusun Awar-awar, Desa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kini para tersangka yakni Kepala Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono juga Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.  
  
  
    Jakarta: Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri belum juga melimpahkan tahap dua, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi kondensat. Lantaran salah satu tersangka, yakni bos PT TPPI Honggo Wendratno masih buron. 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku, pihaknya telah menyebar status daftar pencarian orang (DPO) alias buron untuk Honggo ke ratusan negara. 
"DPO disebar Ke 193 negara anggota Interpol, ada yang disebut dengan red notice. Permintaan bantuan menangkap dan membawa pulang tersangka ke negara," ujar Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Selasa 30 Januari 2018.
Lebih lanjut, kata jenderal bintang dua itu, informasi terakhir dari atase kepolisian Singapura belum bisa menemukan jejak dari Honggo baik berupa fisik Honggo atau dokumen terkait Honggo. 
"Padahal kita sudah kordinasi ke otoritas Singapura sendiri, baik dari kepolisian dan imigrasi otoritas bandara kan sendiri mereka bandara Changi. Maupun di perlintasan imigrasi melalui kapal dicek tapi belum ada," jelas Setyo. 
Baca: 
Polisi Sita Dokumen dan Nomor Ponsel dari Rumah Honggo 
Sementara itu, pada Rabu 24 Januari 2018 lalu pihak Bareskrim Polri sempat menggeledah salah satu kediaman Honggo, di kawasan Jakarta Selatan. Penggeladahan dimaksudkan untuk melakukan upaya paksa terhadap Honggo bila ditemukan.  
Sayangnya, saat penggeledahan, polisi gigit jari lantaran hanya mendapat dokumen dan nomor telepon yang bisa dikaitkan ke Honggo. 
Sementara itu, pihak jaksa tetap teguh meminta Polri untuk bisa melakukan pelimpahan 3 tersangka kondensat secara bersama-sama berikut dengan barang bukti. 
Diketahui ketiga tersangka korupsi itu adalah Honggo, Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha BP Migas Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harson.  
Kasus ini bermula ketika SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondesar pada Oktober 2008. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.  
Dalam kontrak PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensar ke Pertamina melainkan ke pihak lain.  
Baca; 
Keberadaan Tersangka Kondensat Misterius 
Proses tersebut diduga melanggar leputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensar Bagian Negara. 
Selain itu, tindakan ini tak sesuai Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.  
Berdasar perhitungan BPK, kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar. Dari kasus ini pun telah disita sejumlah dokumen juga aset berupa tanah dan bangunan yang berada di kawasan TPPI di Jalan Tanjung Dusun Awar-awar, Desa Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 
Kini para tersangka yakni Kepala Badan Pelaksanan Kegiatan Usaha BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono juga Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)