Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Keberadaan Tersangka Kondensat Misterius

Lukman Diah Sari • 19 Januari 2018 15:35
Jakarta: Keberadaan tersangka korupsi kondensat, Honggo Wendratno, misterius. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menyebut telah mengecek keberadaan Honggo yang disebut berada di Singapura, namun nihil.
 
"Pada saat tim SLO (senior liaison officer/perwira menengah) mendatangi lokasi yang dicurigai kantor PT TPPI (Trans-Pacific Petrochemical Indotama), tersangka HW ternyata tak ada. Dan lokasi itu bukan kantor PT TPPI," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.
 
Sebelumnya, kata Martinus, penyidik telah memanggil Honggo yang merupakan Presiden Direktur PT TPPI. Surat panggilan dialamatkan ke kediaman Honggo di sekitar Pakubuwono, Jakarta. "Namun, tidak dipenuhi," ujarnya.

Kepolisian menduga Honggo masih berada di Singapura. Pemanggilan kedua kemudian dilayangkan. Sayang, Honggo tak kunjung datang.
 
"SLO kita sudah membuat laporan, tentu ini jadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan upaya lain," kata dia.
 
Langkah yang bakal ditempuh, kata Martin, adalah menerbitkan red notice terhadap Honggo. Tak hanya itu, kepolisian segera menyebar daftar buronan atas nama Honggo Wendratno.
 
"(Pencariannya) dibantu kepolisian seluruh dunia," ujar dia.
 
Baca: Dua Tersangka Kasus Kondensat Batal Ditahan
 
Dengan banyaknya jaringan, Martinus meyakini kepolisian bisa menemukan Honggo dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.
 
Keluarga tak tahu
 
Kepolisian sebenarnya sudah meminta informasi ke pihak keluarga. Namun, mereka menyatakan tak tahu keberadaan Honggo.
 
"Info yang saya dapat, (keluarga Honggo) tidak mengetahui," kata Martinus.
 
Lebih lanjut, kata Martin, keluarga Honggo yang diperiksa tak terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Honggo. Namun, kepolisian bakal mendalami keterangan mereka.
 
"Tentu akan didalami dari pihak keluarga," kata dia.
 
Baca: Bareskrim Blokir Rekening Rp32 Triliun dari Korupsi Kondensat
 
Kasus korupsi kondensat ini bermula saat PT TPPI ditunjuk BP Migas untuk mengelola kondensat periode 2009-2011. Namun, saat melaksanakan lifting pertama pada Mei 2009, kontrak belum ada. Kontrak baru dibuat 11 bulan kemudian dan berlanjut hingga 2011.
 
Dalam kontrak, PT TPPI harus menjual kondensat kepada PT Pertamina. Belakangan, diketahui PT TPPI justru menjual kondensat ke pihak lain.
 
Proses tersebut diduga melanggar dua keputusan Kepala BP Migas. Walhasil, negara dirugikan. Berdasar perhitungan BPK, kerugian negara mencapai USD2,716 miliar.
 
Akibat perbuatannya, Honggo dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan