KPK. Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
KPK. Gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Jampidsus Akan Ikut Ekspose Perkara Djoko Tjandra di KPK

Siti Yona Hukmana • 10 September 2020 20:54

"Itu atas inisiatif kami, sedangkan undangan besok itu merupakan kewenangan atau tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari KPK melakukan koordinasi dan supervisi, nantinya barangkali dapat masukan dari KPK yang mempunyai tugas dan fungsi seperti itu," kata Hari.
 
Hari meyakini KPK tidak akan mengambil alih perkara ini. Menurut dia, berdasarkan yang disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto, kasus akan diambil alih jika penanganan tidak on the track atau sesuai jalur. 
 
Baca: Adik Jaksa Pinangki Diduga Kecipratan Uang Suap

Pengambilalihan, kata dia, harus memenuhi syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu syaratnya yakni penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tanpa ada penyelesaian.
 
"Belum memenuhi, maka tentu masih diserahkan kepada penyidik kejaksaan, artinya sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Karyoto maupun Pak Ketua KPK (Firli Bahuri) pengambilalihan itu diatur dalam Pasal 10 A," papar Hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan