Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gelar perkara kasus terpidana Djoko Tjandra pada Jumat, 11 September 2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono telah menerima surat undangan itu.
"Rencananya yang hadir mengikuti koordinasi dan supervisi itu adalah Pak Jampidsus, Direktur Penyidikan (Febrie Ardiansyah), dan tim yang menangani perkara atas nama jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Kejagung telah mengekspose kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki pada Selasa, 8 September 2020. Kejagung juga mengundang KPK pada gelar perkara itu.
Menurut Hari, ekspose di KPK ini bentuk koordinasi dan supervisi antarlembaga. Sementara itu, ekspose oleh Kejagung inisiatif dari Jampidsus Ali Mukartono.
"Kejaksaan mengundang aparat penegak hukum terkait, termasuk Komisi Kejaksaan (Komjak), Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri dalam rangka transparansi atau keterbukaan penanganan perkara ini," ujar Hari.
Hari mengaku Jampidsus juga mengundang pihak internal yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada ekspose kasus Pinangki. Gelar perkara itu dipimpin Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.
"Itu atas inisiatif kami, sedangkan undangan besok itu merupakan kewenangan atau tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dari KPK melakukan koordinasi dan supervisi, nantinya barangkali dapat masukan dari KPK yang mempunyai tugas dan fungsi seperti itu," kata Hari.
Hari meyakini KPK tidak akan mengambil alih perkara ini. Menurut dia, berdasarkan yang disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto, kasus akan diambil alih jika penanganan tidak on the track atau sesuai jalur.
Baca: Adik Jaksa Pinangki Diduga Kecipratan Uang Suap
Pengambilalihan, kata dia, harus memenuhi syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu syaratnya yakni penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tanpa ada penyelesaian.
"Belum memenuhi, maka tentu masih diserahkan kepada penyidik kejaksaan, artinya sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Karyoto maupun Pak Ketua KPK (Firli Bahuri) pengambilalihan itu diatur dalam Pasal 10 A," papar Hari.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam gelar perkara kasus terpidana
Djoko Tjandra pada Jumat, 11 September 2020. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono telah menerima surat undangan itu.
"Rencananya yang hadir mengikuti koordinasi dan supervisi itu adalah Pak Jampidsus, Direktur Penyidikan (Febrie Ardiansyah), dan tim yang menangani perkara atas nama jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 September 2020.
Kejagung telah mengekspose kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki pada Selasa, 8 September 2020. Kejagung juga mengundang KPK pada gelar perkara itu.
Menurut Hari, ekspose di KPK ini bentuk koordinasi dan supervisi antarlembaga. Sementara itu, ekspose oleh Kejagung inisiatif dari Jampidsus Ali Mukartono.
"Kejaksaan mengundang aparat penegak hukum terkait, termasuk Komisi Kejaksaan (Komjak), Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri dalam rangka transparansi atau keterbukaan penanganan perkara ini," ujar Hari.
Hari mengaku Jampidsus juga mengundang pihak internal yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada ekspose kasus Pinangki. Gelar perkara itu dipimpin Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.