Olah TKP Kebakaran Kejagung Dilakukan Enam Kali
Siti Yona Hukmana • 17 September 2020 14:32
Jakarta: Polri mengaku sudah enam kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Olah TKP dilakukan dari lantai satu gedung hingga lokasi diduga titik api, yakni lantai enam.
"Mulai dari lantai dasar ke lantai 1 sampai berturut-turut dengan lantai 6," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.
Olah TKP dilakukan oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Pusinafis), penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Olah TKP juga disaksikan pihak Kejagung.
Saat olah TKP, kata Sigit, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas di Gedung Utama Kejagung. Pemeriksaan dilakukan dengan foto satelit. Hal itu untuk mengetahui sumber api.
Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kebakaran tersebut. Di antaranya, kamera pemantau atau CCTV, abu arang sisa kebakaran atau hidrokarbon, potongan-potongan kayu, beberapa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem atau instalasi alat (terminal kontak), dan minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.
"Kemudian dari hasil olah TKP Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek (korsleting), namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka," ujar Listyo.
Penyidik telah memeriksa 131 saksi, mulai office boy, pegawai Kejagung, ahli kebakaran, dan ahli pidana. Hasil pemeriksaan itu disimpulkan adanya dugaan pidana dari peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Baca: Bukan Korsleting, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung
Status kasus kebakaran naik ke tahap penyidikan. Bareskrim berkomitmen mengusut tuntas insiden kebakaran tersebut.
"Kami sudah berkomitmen, sepakat untuk tidak ragu-ragu dalam memproses siapapun yang terlibat dan ini akan kita pertanggungjawabkan ke publik. Jadi, saya harapkan tidak ada polemik lagi, kami dari kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk mengusut secara transparan," kata Listyo.
Kebakaran di Gedung Kejagung terjadi sekitar pukul 18.15 WIB pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB.
Namun, api merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan pukul 06.15 WIB, Minggu, 23 Agustus 2020.
Api diduga berasal dari ruang rapat Biro Kepegawaian di lantai 6. Kemudian api menjalar hingga membakar kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian.
Penyidik telah memeriksa 131 saksi, mulai
office boy, pegawai Kejagung, ahli kebakaran, dan ahli pidana. Hasil pemeriksaan itu disimpulkan adanya dugaan pidana dari peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Baca:
Bukan Korsleting, Polisi Temukan Unsur Pidana di Kebakaran Kejagung
Status kasus
kebakaran naik ke tahap penyidikan. Bareskrim berkomitmen mengusut tuntas insiden kebakaran tersebut.
"Kami sudah berkomitmen, sepakat untuk tidak ragu-ragu dalam memproses siapapun yang terlibat dan ini akan kita pertanggungjawabkan ke publik. Jadi, saya harapkan tidak ada polemik lagi, kami dari kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk mengusut secara transparan," kata Listyo.
Kebakaran di Gedung Kejagung terjadi sekitar pukul 18.15 WIB pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB.
Namun, api merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan pukul 06.15 WIB, Minggu, 23 Agustus 2020.
Api diduga berasal dari ruang rapat Biro Kepegawaian di lantai 6. Kemudian api menjalar hingga membakar kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)