Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat pengganjal anjungan tunai mandiri (ATM). Pelaku beraksi sejak Juli 2020 hingga Agustus 2020.
"Jumlah uang yang berhasil mereka ambil Rp70 juta dari korban. Mereka sudah sekitar tujuh kali melakukan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2020.
Yusri mengungkapkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. SY, berperan mengganjal mesin ATM; RT alias MAT, sopir dan mengawasi keadaan; M alias A, mencari korban dan menentukan lokasi.
"Lalu tersangka SM mengintip saat korban memencet PIN," beber Yusri.
Polisi juga masih mengejar satu tersangka berinsial A. Dia telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Yusri mengungkapkan pelaku mengincar ATM di SPBU dan minimarket di kawasan Depok dan Tangerang. Modus yang digunakan pelaku tergolong lama.
"Saat ada korban mau ambil duit. Ada yang mengintip pin dan berusaha membantu. Saat ATM tidak bisa keluar dan korban pergi, dia ambil kartunya," tutur dia.
Polisi menyita gergaji, dompet, lidi, dan berbagai macam kartu ATM dalam penangkapan itu. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat pengganjal anjungan tunai mandiri (ATM). Pelaku beraksi sejak Juli 2020 hingga Agustus 2020.
"Jumlah uang yang berhasil mereka
ambil Rp70 juta dari korban. Mereka sudah sekitar tujuh kali melakukan ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2020.
Yusri mengungkapkan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. SY, berperan mengganjal mesin ATM; RT alias MAT, sopir dan mengawasi keadaan; M alias A, mencari korban dan menentukan lokasi.
"Lalu tersangka SM mengintip saat korban memencet PIN," beber Yusri.
Polisi juga masih mengejar satu tersangka berinsial A. Dia telah masuk daftar pencarian orang (DPO).