Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id
Ilustrasi penangkapan pelaku. Medcom.id

Sindikat Pengganjal ATM Ditangkap

Kautsar Widya Prabowo • 10 September 2020 00:49

Yusri mengungkapkan pelaku mengincar ATM di SPBU dan minimarket di kawasan Depok dan Tangerang. Modus yang digunakan pelaku tergolong lama.
 
"Saat ada korban mau ambil duit. Ada yang mengintip pin dan berusaha membantu. Saat ATM tidak bisa keluar dan korban pergi, dia ambil kartunya," tutur dia.
 
Polisi menyita gergaji, dompet, lidi, dan berbagai macam kartu ATM dalam penangkapan itu. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan