Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dipindah atau dilimpahkan dari Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) besok, 24 Juni 2022. Berkas perkara Indra dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Besok (dilimpahkan), " kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan kepada Medcom.id, Kamis, 23 Juni 2022.
Wisnu belum dapat memastikan waktu, mekanisme pelimpahan dan tempat penahanan Indra. Crazy rich asal Medan, Sumatra Utara itu bisa dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atau dipindah ke Rutan Kejaksaan.
"Besok dikoordinasikan dengan tim jaksanya," ujar jenderal bintang satu itu.
Informasi berkas Indra dinyatakan P-21 diketahui dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Kejagung. Siaran pers itu terbit dengan nomor: PR-954/120/K.3/Kph.3/02/2022.
"Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam rilis tersebut.
Ketut mengatakan Indra Kenz dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung meminta Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Hal itu berguna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
"(Penyerahan tersangka dan barang bukti) itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP," ungkap Ketut.
Untuk diketahui, Indra mengenal perusahaan Binomo sejak 2018 dari iklan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Fakarich adalah orang yang merekrut Indra sebagai affiliator Binomo hingga mengajarkan trading Binomo.
Sejak mengikuti trading binary option Binomo pada 2019, dia membuat konten di YouTube hingga sebelum ditangkap. Konten itu berupa promosi Binomo untuk menggaet korban atau trader. Indra meraup keuntungan 80 persen dari trader yang kalah dan 20 persen dari trader yang menang.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo itu pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Masa penahanan Indra habis pada Jumat, 24 Juni 2022.
Jakarta: Tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo,
Indra Kesuma alias Indra Kenz, dipindah atau dilimpahkan dari Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) besok, 24 Juni 2022. Berkas perkara Indra dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Besok (dilimpahkan), " kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim
Polri Brigjen Wisnu Hermawan kepada
Medcom.id, Kamis, 23 Juni 2022.
Wisnu belum dapat memastikan waktu, mekanisme pelimpahan dan tempat penahanan Indra. Crazy rich asal Medan, Sumatra Utara itu bisa dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atau dipindah ke Rutan Kejaksaan.
"Besok dikoordinasikan dengan tim jaksanya," ujar jenderal bintang satu itu.
Informasi berkas
Indra dinyatakan P-21 diketahui dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Kejagung. Siaran pers itu terbit dengan nomor: PR-954/120/K.3/Kph.3/02/2022.
"Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam rilis tersebut.
Ketut mengatakan Indra Kenz dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).