Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Istimewa.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Istimewa.

Sahroni Minta Bisinis Trading Ilegal Diberantas

Anggi Tondi Martaon • 10 Maret 2022 00:45
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta bisnis trading ilegal diberantas. Pasalnya, usaha tersebut membodohi dan merugikan masyarakat.
 
"Mereka menjanjikan dana lebih, padahal yang didapat investor adalah kerugian. Selain itu, jelas-jelas apa yang mereka perdagangkan adalah ilegal," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Politikus Partai NasDem itu mendukung langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap para influencer yang terlibat mempromosikan bisnis trading ilegal. Pihak yang terlibat harus diamankan.

"Jadi memang sudah sewajarnya para pemain ini ditindak hukum," ungkap dia.
 
Baca: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Kawal Kasus Indra Kenz
 
Sahroni menilai penangkapan ini menunjukkan polisi terus berkembang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk kejahatan yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi.
 
"Saya melihat bahwa Bareskrim Polri selalu update dan berkembang dalam mengikuti perkembangan zaman," sebut dia. 
 
Sahroni meminta Bareskrim Polri terus mengawasi trading ilegal. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari potensi kerugian investor yang lebih besar di kemudian hari.
 
Baca: Setelah Rumah, Kini Mobil Ferrari Indra Kenz Disita
 
Dia meyakini Polri sudah mengantongi pihak yang diduga trading ilegal. Polri diminta tak gentar memberantas bisnis ilegal tersebut.
 
"Polri jangan takut, meskipun mereka punya backing, tapi karena mereka jelas-jelas salah maka segera tangkap saja para trader ilegal ini. Karena mereka sudah jelas-jelas merugikan masyarakat,” ujar dia.
 
Bareskrim Polri menangkap beberapa influencer trading yang diduga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah. Teranyar, Bareskrim telah menetapkan trader Doni Salmanan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait perannya sebagai afiliator binary option.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan