Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Irwandi Yusuf 'Kasihan' dengan Nasir Djamil

Fachri Audhia Hafiez • 18 Februari 2019 16:57
Jakarta: Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf mengaku kasihan dengan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil. Pada persidangan perkara suap Irwandi sebelumnya, Nasir disebut menerima Rp1 miliar.
 
"Kasihan Nasir Djamil, mudah-mudahan dia enggak terlibat langsung," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Februari 2019.
 
Irwandi menduga ada permainan yang dilakukan oleh Rizal, yang merupakan asisten Nasir. Rizal menawarkan Direktur PT Kempura Alam Nangroe Dedi Mulyadi untuk mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh. 

Petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini menduga, Rizal sengaja mencatut nama Nasir demi melancarkan garapan proyek. Sebab, Irwandi mengklaim, namanya sering dicatut demi kepentingan beberapa proyek.
 
"Anak buah aku juga banyak jual nama," ujar Irwandi.
 
Nasir Djamil yang juga anggota Komisi III DPR RI, disebut dalam sidang perkara suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Nasir diduga ikut mendapat aliran dana Rp1 miliar dari Direktur PT Kenpura Alam Nangore Dede Mulyadi.
 
"Dia (Nasir) anggota DPR. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal," ujar Dede di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019.
 
(Baca juga: KPK Tunggu Laporan Jaksa Soal Suap Nasir Djamil)
 
Dede mengaku ditawari pekerjaan oleh Rizal. Ini supaya perusahaannya yang bergerak di bidang jasa konstruksi itu mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Aceh. 
 
"Rizal ini orang dekatnya Pak Nasir Djamil," tegas Dede.
 
Sebelumnya, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
 
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
 
Proyek itu akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sendiri sebesar Rp108 miliar.
 
Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi Rp41,7 miliar. Irwandi menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
 
Pada periode 2007-2012, Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar menerima gratifikasi Rp32.454.500.000. Periode 2017-2022, Irwandi menerima gratifikasi Rp8.717.505.494 sehingga total gratifikasi yang diterima yakni Rp41,7 miliar.
 
Irwandi diduga melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
(Baca juga: Nasir Djamil Diduga Kecipratan Uang Korupsi)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan