medcom.id, Jakarta: Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), dituntut dua tahun penjara. Anak buah Fahmi Darmawansyah ini juga dituntut denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut majelis menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang pembacaan tuntutan, Jumat 5 Mei 2017.
Jaksa KPK menilai, keduanya terbukti terlibat bersama-sama dan berkelanjutan menyuap pejabat Bakamla dalam pengadaan satelit monitoring. Hardy dan Adami Okta juga dinilai telah terbukti menyuap empat petinggi Bakamla.
Eko Susilo Hadi sebagai deputi bidang informasi hukum dan kerja sama Bakamla telah disuap sebesar SGD100 ribu, USD88,5 ribu, dan 10 ribu Euro. Eko juga ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Sementara itu, Direktur Data dan Informasi sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo disuap 105 ribu dolar. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan juga diberi uang sebesar SGD104,5 ribu.
Baca: Kabakamla Mengaku Pernah Bertamu ke Penyuap Proyek Satelit Monitoring
Hardy dan Adami Okta juga telah dibuktikan mengalirkan fulus Rp120 juta ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nana Wicaksono. Pemberian ini dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam proyek pengadaan Bakamla.
Baca: Eko Susilo Didakwa Terima Suap Satelit Monitoring
Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Namun, mereka dinilai telah kooperatif, mengaku menyesal, serta bersedia mengungkap pelaku lain yang ikut terlibat.
Adami dan Hardy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNxQ98qb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), dituntut dua tahun penjara. Anak buah Fahmi Darmawansyah ini juga dituntut denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut majelis menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Penuntut KPK Kiki Ahmad Yani dalam sidang pembacaan tuntutan, Jumat 5 Mei 2017.
Jaksa KPK menilai, keduanya terbukti terlibat bersama-sama dan berkelanjutan menyuap pejabat Bakamla dalam pengadaan satelit monitoring. Hardy dan Adami Okta juga dinilai telah terbukti menyuap empat petinggi Bakamla.
Eko Susilo Hadi sebagai deputi bidang informasi hukum dan kerja sama Bakamla telah disuap sebesar SGD100 ribu, USD88,5 ribu, dan 10 ribu Euro. Eko juga ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran Bakamla Tahun Anggaran 2016.
Sementara itu, Direktur Data dan Informasi sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bambang Udoyo disuap 105 ribu dolar. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan juga diberi uang sebesar SGD104,5 ribu.
Baca: Kabakamla Mengaku Pernah Bertamu ke Penyuap Proyek Satelit Monitoring
Hardy dan Adami Okta juga telah dibuktikan mengalirkan fulus Rp120 juta ke Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nana Wicaksono. Pemberian ini dilakukan agar PT Melati Technofo Indonesia dimenangkan dalam proyek pengadaan Bakamla.
Baca: Eko Susilo Didakwa Terima Suap Satelit Monitoring
Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Namun, mereka dinilai telah kooperatif, mengaku menyesal, serta bersedia mengungkap pelaku lain yang ikut terlibat.
Adami dan Hardy diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)