Taksi online (en.wikipedia.org)
Taksi online (en.wikipedia.org)

Organda: Putusan MA Rusak Persaingan Usaha Taksi Konvensional

Ilham wibowo • 23 Agustus 2017 20:01
medcom.id, Jakarta: Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 dinilai bakal mematikan industri taksi konvensional. Pasalnya, pencabutan batasan tarif taksi online tersebut dapat menimbulkan predatory pricing atau praktek penetapan harga dibawah biaya.
 
"Kami bukan lagi mempersoalkan teknologi, tapi kecenderungan predatory pricing itu semakin kuat, itu yang merusak (persaingan usaha)," kata Sekretaris Jenderal Dewan Piminan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono kepada Metrotvnews.com, Rabu 23 Agustus 2017.
 
Predatory pricing merupakan bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah. Tujuan utamanya yakni untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.

Ateng berpandangan, gugatan yang dilayangkan beberapa pengemudi taksi online tersebut justru hanya menguntungkan platform penyedia aplikasi seperi Grab, Go Jek maupun Uber. Pemerintah sebagai sebagai pemegang regulasi, kata dia, sudah kehilangan payung hukum menengahi seluruh pengusaha transportasi khusunya angkutan darat.   
 
"Pastinya di belakang itu ada pemodal sangat besar," ucapnya.
 
Baca: Kemenhub akan Taati Putusan MA soal Regulasi Taksi Daring
 
Ateng heran, MA bisa mengabulkan gugatan yang hanya melibatkan pihak pemohon dan Kementrian Perhubungan sebagai pihak termohon. Padahal Permenhub tersebut diterbitkan untuk mengakhiri polemik taksi online. Ateng berkata, alangkah bijak jika pihak yang saling berhubungan seperti Organda-sebagai asosiasi wadah angkutan juga dimintai pendapat oleh hakim MA.
 
"Kalau dilihat, putusan ini bisa banyak mudaratnya," kata Ateng.
 
Hakim MA mengabulkan gugatan pengemudi online atas Permenhub 26/2017. Dalam putusan bernomor 37 P/HUM/2017, MA menyatakan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi online adalah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi. Apalagi moda transportasi online juga menawarkan pelayanan yang baik, jaminan keamanan memadai, harga yang murah, dan tepat waktu.
 
Baca juga: Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah
 
Organda: Putusan MA Rusak Persaingan Usaha Taksi Konvensional
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan