Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: MI/Rommy
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: MI/Rommy

Novanto Minta Ganjar tidak Galak saat Pembahasan KTP-el

Damar Iradat • 13 Desember 2017 19:32
Jakarta: Setya Novanto disebut sempat mewanti-wanti Ganjar Pranowo terkait pembahasan anggaran proyek penerapan KTP elektronik. Saat pembahasan anggaran proyek KTP el berlangsung di DPR, Ganjar merupakan Wakil Ketua Komisi II.
 
Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar memang sempat dimintai tolong oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk membantu memuluskan pembahasan anggaran KTP elektronik di parlemen. Saat itu, Ganjar disebut kerap mengkritisi program tersebut.
 
"Selama proses pembahasan penganggaran proyek KTP elektronik, Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI banyak mengkritisi mengenai usulan atau konsep yang diajukan pemerintah," ungkap Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan untuk Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
 
Baca: Ganjar Bantah Terima USD500 Ribu dalam Proyek KTP-el 
 
Lalu, sekitar akhir 2010 atau awal 2011, Novanto sempat bertemu dengan Ganjar di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Dalam pertemuan tersebut, Novanto disebut memintanya untuk tidak terlalu kritis terkait proyek KTP elektronik.
 
"Terdakwa menyampaikan kepada Ganjar agar jangan galak-galak untuk urusan KTP elektronik dengan mengatakan, 'Gimana mas Ganjar? soal E-KTP itu udah beres. Jangan galak-galak ya', atas penyampaian Novanto, Ganjar menanggapi dengan mengatakan 'Oh gitu ya, saya gak ada urusan.'" ucap jaksa.

 
 
Sebelumnya, Setya Novanto didakwa korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011. Mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR itu dinilai merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
 
Rangkaian perbuatan Novanto secara bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39. Hasil tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Dalam kasus ini, Novanto didakwa melakukan korupsi bersama sejumlah pihak, antara lain; dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Ia juga melakukan korupsi KTP elektronik bersama pengusaha pemenang tender KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
 
Baca: Ganjar Nilai Gampang Buka Nama Besar yang Tersangkut Korupsi KTP-el
 
Ketua Umum Partai Golkar non-aktif itu juga melakukan bersama dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera, Made Oka Masagung selaku pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
 
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut perbuatan Novanto telah memperkaya sejumlah orang dan perusahaan. Di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Miryam S. Haryani, Markus Nari, Ade Komarudin, dan sejumlah koleganya di DPR pada periode 2009-2014.
 
Selain memperkaya orang lain, Novanto juga didakwa memperkaya sejumlah korporasi. Di antaranya PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solutions, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI.
 
Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan