medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sumario dan Bram Luois Alexander terkait dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016. Dua orang dari pihak swasta itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/1/2017).
KPK juga memanggil Sigit Susanto. Pegawai Bakamla itu juga akan diperiksa sebagai saksi Eko.
(Baca: KPK Bidik Perantara Suap Bakamla)
Kasus suap di Bakamla terbongkar ketika KPK menangkap tangan mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. KPK juga membekuk Hardy Stefanus dan pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) M. Adami Okta.
Lembaga Antikorupsi mengamankan uang Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Fulus itu diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diduga sebagai sumber dana suap ini. Suami artis Inneke Kusherawati itu berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
Eko pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Fahmi, Hardy dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: Masa Tahanan Tersangka Suap Proyek di Bakamla Diperpanjang)
Pada perkembangannya, Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Laksma Bambang adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Puspom TNI sempat menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari sana, mereka menemukan barang bukti berupa fulus SGD80 ribu dan USD15 ribu yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sumario dan Bram Luois Alexander terkait dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016. Dua orang dari pihak swasta itu bakal diperiksa sebagai saksi.
"Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/1/2017).
KPK juga memanggil Sigit Susanto. Pegawai Bakamla itu juga akan diperiksa sebagai saksi Eko.
(Baca: KPK Bidik Perantara Suap Bakamla)
Kasus suap di Bakamla terbongkar ketika KPK menangkap tangan mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. KPK juga membekuk Hardy Stefanus dan pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) M. Adami Okta.
Lembaga Antikorupsi mengamankan uang Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Fulus itu diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diduga sebagai sumber dana suap ini. Suami artis Inneke Kusherawati itu berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
Eko pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Fahmi, Hardy dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: Masa Tahanan Tersangka Suap Proyek di Bakamla Diperpanjang)
Pada perkembangannya, Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Laksma Bambang adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Puspom TNI sempat menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari sana, mereka menemukan barang bukti berupa fulus SGD80 ribu dan USD15 ribu yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)