medcom.id, Jakarta: Masa tahanan tersangka suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) diperpanjang. Tiga tersangka; Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta, harus lebih lama menginap di tahanan.
"Tiga tersangka di kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Ketiganya ditahan sejak 15 Desember 2016. Perpanjangan dilakukan setelah 20 hari pertama masa penahanan segera berakhir.
"Diperpanjang selama 40 hari, dari 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017," tambah Febri.
Kasus suap di Bakamla terbongkar ketika KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. KPK juga membekuk Hardy Stefanus dan pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) M. Adami Okta.
Lembaga Antikorupsi mengamankan uang Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Fulus itu diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diduga sebagai sumber dana suap ini. Suami artis Inneke Kusherawati itu berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
(Baca: Suami Inneke Diperiksa KPK)
Eko pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Fahmi, Hardy dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada perkembangannya, Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Laksma Bambang adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan satelit monitoring Bakamla.
(Baca: Penetapan Tersangka Bambang Bentuk Komitmen TNI Perbaiki Internal)
Puspom TNI sempat menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari sana, mereka menemukan barang bukti berupa fulus SGD80 ribu dan USD15 ribu yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap.
medcom.id, Jakarta: Masa tahanan tersangka suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) diperpanjang. Tiga tersangka; Eko Susilo Hadi, Hardy Stefanus, dan M. Adami Okta, harus lebih lama menginap di tahanan.
"Tiga tersangka di kasus Bakamla dilakukan perpanjangan tahanan oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Ketiganya ditahan sejak 15 Desember 2016. Perpanjangan dilakukan setelah 20 hari pertama masa penahanan segera berakhir.
"Diperpanjang selama 40 hari, dari 4 Januari sampai dengan 12 Februari 2017," tambah Febri.
Kasus suap di Bakamla terbongkar ketika KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. KPK juga membekuk Hardy Stefanus dan pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) M. Adami Okta.
Lembaga Antikorupsi mengamankan uang Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Fulus itu diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diduga sebagai sumber dana suap ini. Suami artis Inneke Kusherawati itu berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
(Baca: Suami Inneke Diperiksa KPK)
Eko pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Fahmi, Hardy dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada perkembangannya, Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama (Laksma) Bambang Udoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Laksma Bambang adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan satelit monitoring Bakamla.
(Baca: Penetapan Tersangka Bambang Bentuk Komitmen TNI Perbaiki Internal)
Puspom TNI sempat menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari sana, mereka menemukan barang bukti berupa fulus SGD80 ribu dan USD15 ribu yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NIN)