Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. ANT/M Agung Rajasa.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. ANT/M Agung Rajasa.

Penetapan Tersangka Bambang Bentuk Komitmen TNI Perbaiki Internal

Achmad Zulfikar Fazli • 31 Desember 2016 04:17
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka. KPK menilai itu sebagai bentuk komitmen TNI memperbaiki diri.
 
"Yang dijalankan oleh TNI dan Puspom adalah bentuk komitmen yang sungguh-sungguh dari TNI untuk perbaikan internal TNI, sehingga KPK sangat mendukung upaya-upaya tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2016).
 
Laode berharap penetapan tersangka ini tak menghentikan koordinasi antara KPK dan TNI. Pasalnya, keduanya terus berkoordinasi menangani kasus ini semenjak terjadinya operasi tangkap tangan di Bakamla.

Laode ingin pihaknya bisa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan TNI dalam penyidikan kasus ini. "KPK berharap koordinasi ini akan berlanjut sampai dengan dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
 
Satuan Tugas KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, pada 14 Desember. KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan M. Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI).
 
Sekitar pukul 12.30 WIB, terjadi penyerahan uang dari Hardy dan M. Adami kepada Eko Susilo di kantor Bakamla. Usai penyerahan, Hardy dan M. Adami keluar gedung dan langsung diamankan saat berada di parkiran Gedung Bakamla.
 
Kemudian, Satuan Tugas KPK mencokok Eko di ruang kerjanya. Lembaga Antikorupsi mengamankan Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangannya diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.
 
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah turut terseret kasus ini. Ia diduga sebagai sumber dana suap. Suami Artis Inneke Kusherawati berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
 
Eko, Fahmi, Hardy dan Adami telah ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai penerima suap.
 
Fahmi, Hardy dan Adami kena pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan